Baca Juga: Awal Pekan Segera Investasi! Harga Emas Minigold Hari Ini Senin 9 November 2020
Baca Juga: Akhirnya, Gisel Buka Suara Soal Video Syur Mirip Dirinya
Pitra juga meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk secepatnya melakukan pemblokiran terhadap akun penyebar video asusila.
Pemblokiran tersebut dimaksudkan demi menjaga moral generasi muda.
“Kami selaku advokat akan membuat laporan polisi besok (Minggu) ke SPKT Polda Metro Jaya,” ujar Pitra kepada wartawan melalui aplikasi pesan singkat.
Baca Juga: PRMN Sahabat UMKM, MEDIA BLITAR Siap Bantu Promosi dan IKLAN GRATIS Bagi Pelaku Usaha di Blitar Raya
Pitra menjelaskan bahwa penyebaran dan pendistribusian video asusila tersebut melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 6 juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Pada kesempatan tersebut, Pitra juga menegaskan bahwa pelaporan yang dilakukan bertujuan untuk menghentikan tindakan penyebarluasan tayangan bermuatan pornoaksi maupun pornografi melalui media sosial.***