Buntut Video Syur Mirip Gisella Anastasia, Penyebar Dilaporkan Advokat ke Polda Metro Jaya

- 9 November 2020, 15:52 WIB
Gisella Anastasia /Foto: Instagram.com @gisel_la/
Gisella Anastasia /Foto: Instagram.com @gisel_la/ /

MEDIA BLITAR – Video syur yang diduga mirip Gisella Anastasia berbuntut pelaporan penyebar video ke Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, beredar video syur yang diduga mirip Gisel di media sosial hingga nama penyanyi jebolan ajang pencari bakat tersebut menjadi trending di Twitter.

Penyebar video secara resmi sudah dilaporkan oleh Pitra Romadoni Nasution yang mengaku sudah mengantongi belasan akun media sosial.

Baca Juga: Simak! Begini Cara Mudah Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap II

Belasan akun media sosial tersebut terbukti menyebarkan video asusila yang diduga mirip Gisella pada beberapa hari lalu.

“Yang kita ajukan sebagai bukti yang sudah kita pilih, yaitu tanpa adanya sensor, dan itu sudah dipertontonkan ribuan orang,” ujar Pitra di Polda Metro Jaya, Minggu, dikutip Media Blitar dari Antara pada 9 Oktober 2020.

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

Pada kesempatan itu, Pitra mengatakan bahwa dirinya berharap pihak kepolisian segera melakukan tindak lanjut dan mengusut tuntas penyebar video asusila yang membuat resah masyarakat.

“Fokus kita saat ini bagi penyebar video itu dan kepada Kapolda untuk mengusut tuntas orang yang ada di video itu apakah benar dugaan-dugaan selama ini apakah benar artis Indonesia atau tidak sehingga ini terang benderang,” kata Pitra.

Baca Juga: Awal Pekan Segera Investasi! Harga Emas Minigold Hari Ini Senin 9 November 2020

Baca Juga: Akhirnya, Gisel Buka Suara Soal Video Syur Mirip Dirinya

Pitra juga meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk secepatnya melakukan pemblokiran terhadap akun penyebar video asusila.

Pemblokiran tersebut dimaksudkan demi menjaga moral generasi muda.

“Kami selaku advokat akan membuat laporan polisi besok (Minggu) ke SPKT Polda Metro Jaya,” ujar Pitra kepada wartawan melalui aplikasi pesan singkat.

Baca Juga: PRMN Sahabat UMKM, MEDIA BLITAR Siap Bantu Promosi dan IKLAN GRATIS Bagi Pelaku Usaha di Blitar Raya

Pitra menjelaskan bahwa penyebaran dan pendistribusian video asusila tersebut melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 6 juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Pada kesempatan tersebut, Pitra juga menegaskan bahwa pelaporan yang dilakukan bertujuan untuk menghentikan tindakan penyebarluasan tayangan bermuatan pornoaksi maupun pornografi melalui media sosial.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah