MEDIA BLITAR – KDRT tiba-tiba saja menjadi perbincangan hangat masyarakat Indonesia karena dugaan KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar ke Lesti Kejora.
Bahkan, Lesti Kejora ngaku dicekik dibanting berujung dilaporkan polisi. Lantas apa itu KDRT yang dilakukan Rizky Billar ke Lesti Kejora hingga berujung dilaporkan polisi?
KDRT singkatan dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga. KDRT merupakan tindak kekerasan yang banyak terjadi di ranah personal berbasis gender. KDRT merupakan tindakan melawan hukum dan telah diatur dalam undang-undang.
Dasar hukum KDRT adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Dalam UU tersebut disebutkan, Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Tiga tahun ini isu KDRT acap kali mencuat apalagi setelah rancangan undang-undang tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga disahkan menjadi UU-RI no. 23 tahun 2004.
Wacana ini sebenarnya bukan hal yang asing bagi para aktivis dan pemerhati masalah perempuan, karena masalah domestic violence telah mengemuka seiring dengan munculnya concern terhadap masalah perempuan.