Memang tidak ada definisi tunggal dan jelas yang berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga.
Meskipun demikian, biasanya kekerasan dalam rumah tangga secara mendasar, berikut adalah bentuk-bentuk KDRT:
- kekerasan fisik, yaitu setiap perbuatan yang menyebabkan kematian.
- kekerasan psikologis, yaitu setiap perbuatan dan ucapan yang mengakibatkan ketakutan, kehilangan rasa percaya diri,hilangnya kemampuan untuk bertindak dan rasa tidak berdaya pada perempuan.
- kekerasan seksual, yaitu setiap perbuatan yang mencakup pelecehan seksual sampai kepada memaksa seseorang untuk melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan korban atau disaat korban tidak menghendaki; dan atau melakukan hubungan seksual dengan cara-cara yang tidak wajar atau tidak disukai korban; dan atau menjauhkannya (mengisolasi) dari kebutuhan seksualnya.
- kekerasan ekonomi, yaitu setiap perbuatan yang membatasi orang (perempuan) untuk bekerja di dalam atau di luar rumah yang menghasilkan uang dan atau barang; atau membiarkan korban bekerja untuk di eksploitasi; atau menelantarkan anggota keluarga.
Tujuan dibentuknya UU PKDRT adalah apa?
Mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga
Melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga
Menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga
Memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.