MEDIA BLITAR – Nama Irjen Ferdy Sambo kembali mencuat ke permukaan, karena penetapan dirinya sebagai tersangka.
Hari ini 9 Agustus 2022, Polri telah menetapkan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, dalam konferensi pers oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dengan penetapan tersebut, maka banyak yang mencoba mencari latar belakang serta perjalanan karir seorang Irjen Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dilahirkan di Sulawesi Selatan, 49 tahun yang lalu, tepatnya 9 Februari 1973.
Baca Juga: SKOR AKHIR PSM Makassar Vs Kedah, AFC Cup 2022 Zona ASEAN, Juku Eja Bungkam Wakil Negeri Jiran
Dia memiliki seorang istri yang bernama Putri Candrawati, memiliki profesi sebagai seorang dokter.
Belakangan sosok Putri Candrawati menjadi sorotan usai menjenguk Irjen Ferdy Sambo, sang suami di Mako Brimob.
Orang tua Ferdy Sambo juga seorang petinggi di lingkungan Polri, yaitu Mayor Jenderal Polisi (Purn), Pieter Sambo.
Berikut profil serta biodata Irjen Ferdy Sambo, lengkap dengan perjalanan karir hingga saat ini.
Nama: Irjen Ferdy Sambo
Tempat lahir: Sulawesi Selatan
Tanggal lahir: 9 Februari 1973
Pendidikan: Akademi Kepolisian tahun 1994, PTIK tahun 2003, Sespimmen tahun 2008, dan Sespim 2018
Perjalanan karir dan riwayat jabatan:
1. Pama Lemdiklat Polri (1994)
2. Pamapta C Polres Metro Jakarta Timur (1995)
3. Katim Tekab Polres Metro Jakarta Timur (1995)
4. Kanit Resintel Polsek Metro Pasar Rebo Polres Metro Jakarta Timur (1997)
5. Kanit Resintel Polsek Metro Cakung Polres Metro Jakarta Timur (1997)
6. Wakapolsek Metro Matraman Polres Metro Jakarta Timur (1999)
7. Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur (2001)
8. Kasat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar (2003)
9. Kanit IV Satops I Dit Reskrim Polda Jabar (2004)
10. Kasubbag Reskrim Polwil Bogor (2005)
11. Wakapolres Sumedang Polda Jabar (2007
12. Kasiaga Ops BiroOps Polda Metro Jaya (2008)
13. Dirtipidum Bareskrim Polri (2019)
14. Promosi sebagai Kadiv Propam Polri (2020)
15. Pati Yanma Polri (2022)
Saat ini Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman pidana maksima hukuman mati dan 20 tahun penjara seumur hidup, karena telah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J, sesuai pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP. ***