Mantan Personel BIGBANG, Seungri Dihukum 1,5 Tahun Penjara Dengan 9 Dakwaan, Mengapa?

- 27 Mei 2022, 19:44 WIB
Mantan Personel Bingbang, Seungri Dihukum 1,5 Tahun Penjara Dengan 9 Dakwaan, Mengapa?,/ Pmj News
Mantan Personel Bingbang, Seungri Dihukum 1,5 Tahun Penjara Dengan 9 Dakwaan, Mengapa?,/ Pmj News /

Menurut informasi, mulai Desember 2015 hingga Januari 2016, mantan personil Bingbang tersebut dinilai  memediasi prostitusi beberapa kali untuk investor di Taiwan, Jepang, dan Hong Kong.

Tidak hanya itu, Seungri juga membeli layanan prostitusi untuknya sendiri dan menarik investasi bagi klub serta bisnis investasi keuangan.

Bahkan Seungri didakwa menggelapkan 528 juta won atau sekitar Rp6,094 miliar dari klub Burning Sun.

Baca Juga: UPDATE Jam Tayang Final Puteri Indonesia 2022, Klik Link Live Streaming SCTV Nonton Siapa Pemenangnya

Hal tersebut dilakukannya dengan dalih biaya penggunaan merek untuk Monkey Museum, sebuah bar di Gangnam.

Kemudian dengan dalih biaya advokat untuk karyawan, Seungri juga menggelapkan sekitar 20 juta won atau sekitar Rp230 juta dana perusahaan dari Yuri Holdings.

Selanjutnya dirinya didakwa karena menggunakan sekitar 2,2 miliar won atau sekitar Rp 25,3 miliar untuk berjudi di kasino hotel di Las Vegas dari 2013 hingga 2017.

Baca Juga: Final Puteri Indonesia 2022 Tayang Dimana? Jadwal Live SCTV Hari ini Kamis 27 Mei 2022-Hasil Vote Sementara

Selain itu Seungri didakwa karena tidak melaporkan bahwa ia meminjamkan chip senilai 1 juta dolar untuk dana perjudian.

Terakhir Seungri didakwa mengancam seseorang dengan gangster melalui mantan CEO Yoo In Suk. Hal tersebut dilakukan usai dirinya memberitahu dia tentang konflik yang terjadi dengan pelanggan lain saat minum dengan kenalannya di sebuah bar di Gangnam pada Desember 2015.***

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: pmj


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah