Mantan Personel BIGBANG, Seungri Dihukum 1,5 Tahun Penjara Dengan 9 Dakwaan, Mengapa?

- 27 Mei 2022, 19:44 WIB
Mantan Personel Bingbang, Seungri Dihukum 1,5 Tahun Penjara Dengan 9 Dakwaan, Mengapa?,/ Pmj News
Mantan Personel Bingbang, Seungri Dihukum 1,5 Tahun Penjara Dengan 9 Dakwaan, Mengapa?,/ Pmj News /

 

MEDIA BLITAR – Mantan personel Bingbang, Seungri akhirnya dijerat hukuman penjara satu tahun enam bulan karena perbuatannya.

Hal tersebut diputuskan Mahkamah Agung (MA) Korea Selatan kepada Seungri atas sembilan dakwaan yang menjeratnya.

Menurut Kepala Hakim Mahkamah Agung Korea Selatan, Noh Tae Ak menjelaskan bahwa Seungri diputuskan bersalah karena melanggar undang-undang.

Baca Juga: Profil Biodata Melanie Berents Finalis Puteri Indonesia 2022 Jawa Barat: IG, Tinggi Badan, Umur, Keturunan

Seperti dilansir dari Soompi, 9 dakwaan Seungri meliputi pelanggaran Undang-Undang tentang Hukuman yang Diperberat, dan lainnya.

Sebagai contoh ada Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Makanan, penggelapan, pelanggaran Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman, dan masih banyak lagi

Lalu ada Kejahatan seksual, kebiasaan berjudi, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, mediasi prostitusi, pembelian jasa prostitusi, dan hasutan kekerasan khusus.

Baca Juga: Biodata Profil 44 Finalis Puteri Indonesia 2022 Penentuan Pemenang-Juara Gelar Utama- Penghargaan Khusus

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: pmj


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x