MEDIA BLITAR – Mantan personel Bingbang, Seungri akhirnya dijerat hukuman penjara satu tahun enam bulan karena perbuatannya.
Hal tersebut diputuskan Mahkamah Agung (MA) Korea Selatan kepada Seungri atas sembilan dakwaan yang menjeratnya.
Menurut Kepala Hakim Mahkamah Agung Korea Selatan, Noh Tae Ak menjelaskan bahwa Seungri diputuskan bersalah karena melanggar undang-undang.
Seperti dilansir dari Soompi, 9 dakwaan Seungri meliputi pelanggaran Undang-Undang tentang Hukuman yang Diperberat, dan lainnya.
Sebagai contoh ada Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Makanan, penggelapan, pelanggaran Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman, dan masih banyak lagi
Lalu ada Kejahatan seksual, kebiasaan berjudi, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, mediasi prostitusi, pembelian jasa prostitusi, dan hasutan kekerasan khusus.