Fakta Terbaru Link Video Belatung Viral di Tiktok dan Twitter, Hati-hati Jangan Tonton, Ancaman UU Pornografi

- 16 Januari 2022, 07:25 WIB
Fakta Terbaru Link Video Belatung Viral di Tiktok dan Twiter, Hati-hati Jangan Tonton, Ancaman UU Pornografi
Fakta Terbaru Link Video Belatung Viral di Tiktok dan Twiter, Hati-hati Jangan Tonton, Ancaman UU Pornografi //ilustrasi di twitter/@rinus_rara

Baca Juga: Apa Itu What Did Hubble See On Your Birthday? Viral di FYP TikTok Mirip Moon Phase Cara Buat Lewat Link NASA

Sementara ancaman hukuman untuk pembuat dan penyebar video tersebut sesuai UU Pornografi adalah sebagai berikut.

1. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,- (enam miliar rupiah).

2. Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).***

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: kemenkumham.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah