Jelas video yang bermuatan pornografi disertai belatung tanpa unsur edukasi seksual ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Dikutip dari laman resmi Kemenkumham.go.id, beberapa fakta hukum bisa menjerat oknum terkait pembuatan dan penyebar-luasan video bejat tersebut.
Ketentuan tentang pembuat dan penyebar video aksi tak senonoh tersebut secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dalam pasal UU Pornografi tersebut menyebutkan, pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya.
Hal-hal tersebut disebarkan melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan tau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Baca Juga: Lirik Lagu Fools Garden The Lemon Tree yang Pernah Viral Dengan Game Among US
Larangan membuat dan menyebarluaskan video yang bermuatan pornografi seperti persetubuhan atau persenggamaan telah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a.
Dalam Pasal tersebut dikatakan Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang MENYIMPANG!
Pada dasarnya, video bermuatan konten pornografi jika dibuat untuk kepentingan sediri dan tidak bertujuan untuk disebarluaskan secara umum, maka tidak bertentangan dengan hukum.