Anji Resmi Bebas Usai Jalani Hukuman 4 Bulan Rehabilitasi Karena Kasus Penyalahgunaan Ganja

- 22 Oktober 2021, 18:37 WIB
Anji saat berikan keterangan dan ungkapkan penyesalannya,/
Anji saat berikan keterangan dan ungkapkan penyesalannya,/ /Pmj News/Yenni

 

MEDIA BLITAR – Musisi Erdian Aji Prihartanto atau lebih dikenal dengan Anji eks vokalis Drive kini dikabarkan telah bebas dari hukuman atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Anji resmi dinyatakan bebas usai menjalani rehabilitasi karena telah mengonsumsi narkoba jenis ganja.

Baca Juga: Dituntut JPU Jalani 5 Bulan Rehabilitasi, Anji Minta Keringanan : Saya Tidak Bisa Bekerja

Sebelumnya Anji telah divonis oleh pengadilan untuk menjalani rehabilitasi selama empat bulan lamanya akibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja yang menjeratnya.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Erie, kakak dari Anji yang telah menyatakan bahwa adiknya sudah bebas sejak Kamis 21 oktober 2021 malam.

Hal tersebut disampaikan Erie dalam keterangannya pada para awak media hari ini, Jumat 22 Oktober 2021.

Baca Juga: Beda dari Anji, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tak Hadir saat Konferensi Pers, Polisi Beri Penjelasan

“Iya benar. Anji sudah bebas (tadi),” jelas Erie.

Sebagai informasi, Anji ditangkap oleh anggota Polres Metro Jakarta Barat sejak Jumat 11 Juni 2021 lalu saat berada di kediamannya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Selanjutnya Anji mengaku alasannya menggunakan ganja adalah untuk mendapatkan rasa nyaman sehingga bisa lebih rileks dan fokus berkarya.

Anji pun sempat dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjalani rehabilitasi selama 5 bulan akibat perbuatannya menyalahgunakan ganja.

Baca Juga: Jalani Assesmen di BNPP, Anji Mendapat Rekomendasi Untuk Jalani Rehabilitasi

Kemudian melalui pledoinya, Anji meminta pada Majelis Hakim agar diberi keringanan hukuman karena ingin secepatnya keluar dan bisa bekerja kembali.

"Saat ini saya tidak bisa bekerja. Oleh karena itu, saya minta Yang Mulia Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman saya dari tuntutan penuntut umum supaya saya bisa cepat segera keluar dan produktif lagi kembali menghidupi keluarga saya kembali," ujar Anji.

Selanjutnya, Anji juga mengaku menyesali semua perbuatannya yang telah mengonsumsi barang haram tersebut sehingga harus menerima hukuman rehabilitasi.

Baca Juga: Band Drive Ungkap Tabiat Anji Selama Jadi Vokalis Drive, Sudah Pakai Narkoba Sejak Dulu?

Selain itu, Anji juga mengucapkan janjinya untuk tidak mengulangi perbuatan atau kesalahan yang sama lagi, yaitu menggunakan ganja.

"Saya sangat menyesali perbuatan saya, dan saya juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahan seperti ini," ungkap Anji.

Hingga akhirnya Anji pun divonis empat bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah