CEK FAKTA: Benarkah M Kece Mencabut Laporan Kasus Penganiayaan Yang Dilakukan Irjen Napoleon?

- 8 Oktober 2021, 14:03 WIB
Foto Tersangka kasus penistaan agama, Muhammad Kece dianiaya Napoleon Bonaparte
Foto Tersangka kasus penistaan agama, Muhammad Kece dianiaya Napoleon Bonaparte /Kolase Pmj News/

 

MEDIA BLITAR – Beberapa waktu ini muncul kabar tentang M. Kece yang telah melakukan pencabutan laporan kasus penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte.

Sebelumnya sempat muncul kabar tentang pengacara dari M. Kece, Ahmad Yani yang mengaku heran karena kasus yang dijalani kliennya masih berjalan meski laporan telah dicabut.

Dalam kabar tersebut, Ahmad Yani menyebutkan surat pencabutan laporan yang dibuat oleh M. Kece diajukan sejak 3 September 2021 lalu.

Baca Juga: Aksi Dugaan Penganiayaan Irjen Napoleon ke Muhammad Kece, Ahmad Dhani: Bisa Jadi, Dia Melindungi

Seperti diketahui M. Kece sendiri dianiaya oleh rekan sesama tahanan dan diduga dilakukan oleh Irjen Napoleon Bonaparte.

Menurut penelusuran dari Tim Media Blitar, ternyata kabar M. Kece telah mencabut laporan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Irjen Napoleon Bonaparte adalah Hoax.

Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi pada Jumat 8 Oktober 2021.

Baca Juga: Ahmad Dhani Sebut Ahok Nyaris Bernasib Sama Dengan M Kece: Iya Makanya Dipindahin

Dalam keterangannya, Brigjen Pol Andi Rian membantah isu soal pencabutan laporan kasus penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte kepada M. Kece.

"Tidak ada permintaan pencabutan (laporan) dari KC (Muhammad Kece)," ujar Brigjen Pol Andi Rian seperti dikutip dari Pmj News pada Jumat 8 Oktober 2021.

Selanjutnya Brigjen Pol Andi Rian menyebutkan bahwa M. Kece hanya membuat surat permohonan terhadap kepada Irjen Napoleon Bonaparte.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Masuk Penjara Bersama Muhammad Kece dan Yahya Waloni, Begini Faktanya

Alasan pembuatan surat permohonan maaf pada Irjen Napoleon Bonaparte sendiri dikarenakan M. Kece takut kejadian penganiayaan yang sama terulang lagi.

"Yang ada hanyalah surat permohonan maaf dengan konteks takut dianiayai lagi," jelas Brigjen Pol Andi Rian.

Sebagai informasi, M. Kece sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama yang dilakukannya di media sosial.

Baca Juga: Kondisi Kejiwaan Dinilai Normal, Polisi Dalami Motif Muhammad Kece Lakukan Kasus Penistaan Agama

Beberapa unggahan dar M. Kece di channel YouTube membuat banyak umat Islam resah dan marah karena dianggap menistakan agama mereka

Kece akhirnya ditangkap oleh polisi saat berada di tempat persembunyiannya di Balikarena menjadi tersangka setelah video bermuatan penistaan agama menjadi viral di masyarakat.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah