MEDIA BLITAR – Beberapa waktu terakhir, dikabarkan bahwa pemerintah Indonesia akan menaikkan PPN menjadi 11% untuk sebagian besar sektor barang dan jasa.
Di mana sebelumnya, PPN di angka 10%, di mana rencana pelaksanaan PPN 11% ini, akan dilaksanakan pada April tahun depan. Kemudian, pada rencana lanjutan, PPN menjadi 12% di tahun 2025.
Tentu bahasan soal kenaikan PPN ini, sempat menjadi perbincangan hangat bagi sejumlah pihak, khususnya pedagang yang berada di skala menengah ke bawah.
Lebih lanjut, seperti yang diwartakan Reuters, menyampaikan bahwa Parlemen Indonesia pada Kamis menyetujui undang-undang untuk salah satu perombakan pajak paling ambisius di tanah air, termasuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai tahun depan, pajak karbon baru dan membatalkan rencana pemotongan pajak perusahaan.
Seperti yang diwartakan Reuters, bahwa Undang-undang tersebut, bertujuan untuk mengoptimalkan pengumpulan pendapatan dan meningkatkan kepatuhan pajak, setelah kas negara terpukul besar tahun lalu karena pandemi COVID-19, Menteri Hukum Yasonna Laoly mengatakan kepada parlemen.
Tetapi beberapa kelompok bisnis dan analis, mempertanyakan periode kenaikan pajak yang direncanakan itu, dengan pemulihan ekonomi dari pandemi yang terlihat masih rapuh.
Baca Juga: 4 Fakta Menarik dari Bahasa Indonesia, Salah Satunya Menyerap Banyak Bahasa
Ini juga membatalkan pemotongan pajak perusahaan yang direncanakan, dan memperkenalkan tarif pajak penghasilan yang lebih tinggi untuk individu kaya, pajak karbon baru dan program amnesti pajak baru.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa hanya satu dari 9 partai politik yang menentang pengesahan di parlemen.