“Masyarakat terus kami imbau untuk tidak terprovokasi, dan tetap menjaga kedamaian di ranah fisik maupun digital,” tegas Dedy.
Nama Muhammad Kece menjadi perbincangan publik karena mengunggah video yang viral dan menjadi kontroversi lantaran mengandung unsur penistaan agama Islam
Dalam video tersebut, Muhammad Kece mengubah ucapan salam sampai menyebut Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta
Akibat kelakuannya itu, YouTuber yang sampai saat ini memposting lebih dari 400 video itu dilaporkan atas beberapa pasal, yaitu Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016, UU No 11 Tahun 2008 dan Pasal KUHP/156a KUHP.
Baca Juga: Ustadz Muhammad Kece Asal Mana? Profil Lengkap Biodata YouTuber Dicap MUI Menistakan Agama
Bahkan, beberapa kali Muhammad Kece seringkali membagikan video dengan judul yang cukup sensitif. Seperti 'Bersyukurlah Kepada Tuhan Yesus', 'Tinggalkan Islam', dan 'Tertipu Oleh Pengajaran Jin'.
Kominfo beberapa waktu lalu menyatakan aksi Muhammad Kece termasuk pembuatan konten yang melanggar aturan, berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi.
Selain itu, Muhammad Kece juga terancam sanksi Transaksi Elektronik yang diubah oleh Undang Undang No. 19 Tahun 2016 pasal 28 ayat 2jo.
Akhir kata, Kementerian Kominfo juga membuka kanal aduan jika masyarakat menemukan konten yang melanggar aturan termasuk penodaan agama, melalui situs aduankonten id.***