David NOAH Dipolisikan Terkait Penipuan, Kuasa Hukum Pelapor Beberkan Kronologinya: Kerugian Capai Rp1,1 M

- 6 Agustus 2021, 16:16 WIB
Musisi David NOAH.
Musisi David NOAH. /Instagram/@dorfel_dave

MEDIA BLITAR – Sosok David yang merupakan keyboardist Noah, yang memiliki nama lengkap David Kurnia Alvert tersandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang atas bisnis kapal yang dia kelola.

Kabar ini muncul, usai pelapor bernama Lina Yunita melaporkan David ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 5 Agustus 2021.

Dari laporan tersebut, korban atau pelapor dikabarkan rugi mencapai Rp1,1 Miliar. Dan menindaklanjuti hal ini, kepolisan mengaku akan memeriksa secara terperinci aatas laporan tersebut.

Baca Juga: David NOAH Dipolisikan, Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Bisnis Kapal Rp1,1 Miliar

“Saya cek dulu ya,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada 6 Agustus 2021, dikutip dari PMJ News.

Sementara itu, dijelaskan oleh Kuasa Hukum Lina Yunita, yaitu Devi Waluyo menyampaikan bahwa kliennya melaporkan David dengan laporan tercatat nomor LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya.

"Sudah dilaporkan yang bersangkutan, semalam," ucap Devi Waluyo.

Lebih lanjut, Devi Waluyo menjelaskan kronologi ketika kliennya menelan pil pahit, hingga memilih melaporkan David ke polisi.

Baca Juga: Polda Sumsel Amankan Dua Keluarga Akidi Tio Terkait Dengan Kasus Penipuan Bantuan Dana Sebesar 2 Triliun

Bermula, ketika Lina Yunita dikenalkan dengan David, yang pada saat itu, sedang mencari dana untuk pembiayaan proyek pengadaan kapal pada perusahaan yang dijalankan perusahaannya.

Kemudian, Lina Yunia membantu dan memberikan pinjaman uang kepada David, lengkap dengan perjanjian dan kesepakatan, bahwa uang akan dikembalikan dalam jangka enam bulan, ditambah dengan keuntungan yang diperoleh Lina Yunita.

Akan tetapi, lebih dari jangka yang waktu yang ditetapkan, David tak kunjung mengembalikan, serta ‘cek’ yang dijadikan jaminan bertstatus rekening tutup.

Baca Juga: Penipuan Bank Syariah Dibongkar Deddy Corbuzier dan Jusuf Hamka, Begini Modusnya

"Namun, setelah berjalan, ternyata uang tersebut tidak dikembalikan sesuai dengan perjanjiannya. Cek yang diberikan sebagai jaminan saat kemarin itu kita coba cek ke bank dan rekeningnya ternyata sudah tutup. Kita cek jaminan perusahaan David tersebut juga tutup, jadi tidak ada lagi rekening atas nama PT itu," ucap Devi Waluyo.

"Total kerugiannya mencapai Rp1,1 miliar," sambung Devi Waluyo.

Selain David, ada pihak lain yang dilaporkan dalam kasus ini, yaitu Yudhi Sulistyono, oleh pihak Lina Yunita.

David dan Yudhi dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

***

 

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah