Kemudian, Lina Yunia membantu dan memberikan pinjaman uang kepada David, lengkap dengan perjanjian dan kesepakatan, bahwa uang akan dikembalikan dalam jangka enam bulan, ditambah dengan keuntungan yang diperoleh Lina Yunita.
Akan tetapi, lebih dari jangka yang waktu yang ditetapkan, David tak kunjung mengembalikan, serta ‘cek’ yang dijadikan jaminan bertstatus rekening tutup.
Baca Juga: Penipuan Bank Syariah Dibongkar Deddy Corbuzier dan Jusuf Hamka, Begini Modusnya
"Namun, setelah berjalan, ternyata uang tersebut tidak dikembalikan sesuai dengan perjanjiannya. Cek yang diberikan sebagai jaminan saat kemarin itu kita coba cek ke bank dan rekeningnya ternyata sudah tutup. Kita cek jaminan perusahaan David tersebut juga tutup, jadi tidak ada lagi rekening atas nama PT itu," ucap Devi Waluyo.
"Total kerugiannya mencapai Rp1,1 miliar," sambung Devi Waluyo.
Selain David, ada pihak lain yang dilaporkan dalam kasus ini, yaitu Yudhi Sulistyono, oleh pihak Lina Yunita.
David dan Yudhi dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
***