Gatot menjelaskan bahwa surat yang beredar itu adalah Surat Telegram Kapolda Jatim tertanggal 3 Juli 2021 yang menerangkan terkait Operasi Aman Nusa II Semeru.
Dalam narasi itu, disebutkan waktu Operasi Aman Nusa II Semeru yang dilakukan dari 3 Juli hingga 2 Agustus 2021 yang berlangsung selama 31 hari.
"Pelaksanaan PPKM Darurat dilaksanakan selama 2 minggu, dimulai sejak 3 hingga 20 Juli 2021, Operasi Aman Nusa II Semeru dilaksanakan selama 1 bulan dimulai sejak 3 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021," ucapnya.
Baca Juga: CEK FAKTA! Apakah Penyemprotan Disinfektan di Ruas Jalan Efektif Hilangkan Virus Covid-19?
Lebih lanjut, Gatot mengungkapkan jika pada akhirnya pemerintah pusat memperpanjang PPKM Darurat, Operasi Aman Nusa II Semeru belum tentu ikut berlanjut.
"Jika nantinya PPKM Darurat akan diperpanjang, belum tentu Operasi Aman Nusa II juga akan berlanjut," pungkasnya.***