MEDIA BLITAR – Imbas dari lonjakan angka positif Covid-19 pemerintah Indonesia telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Darurat Jawa-Bali.
Pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali ini diterapkan mulai tanggal 3-20 Juli 2021 guna memutus rantai penularan angka positif Covid-19 di Tanah Air.
Di tengah-tengah maraknya kabar Covid-19, kini masyarakat dihebohkan dengan kabar perpanjangan PPKM Darurat Jawa-Bali hingga 2 Agustus.
Berita tersebut mengatasnamakan Polda Jatim beredar di berbagai media sosial, termasuk grup WhatsApp.
Baca Juga: CEK FAKTA: China Datang ke Tanah Air, Pulau Kalimantan Sebagai Jaminan, Indonesia Punya Hutang?
Dalam narasi berita tersebut mengabarkan bahwa Polda Jatim telah resmi memperpanjang PPKM Darurat Jawa-Bali hingga 2 Agustus 2021.
Melihat kabar marak beredar membuat Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko buka suara.
Gatot tidak membenarkan informasi yang beredar soal perpanjangan PPKM Jawa-Bali untuk sementara waktu ini.
"Informasi yang beredar di media sosial dan grup WhatsApp itu tidak benar atau hoax," kata Gatot, dikutip MediaBlitar.com dari akun Instagram @divisihumaspolri, Kamis 15 Juli 2021.
Baca Juga: CEK FAKTA: Anies Baswedan Mendadak Dicopot Presiden Jokowi dari Jabatan Gubernur DKI Jakarta