TERUNGKAP! Gisel dan Nobu Telah Berhubungan Intim Lebih Dari Sekali di Kota yang Berbeda

- 14 Juli 2021, 16:25 WIB
Foto artis Gisella Anastasia (Gisel) saat memberikan keterangan pers
Foto artis Gisella Anastasia (Gisel) saat memberikan keterangan pers /Pmj News/Ist

“Bahwa majelis hakim memvonis klien kami bersalah karena melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-Undang tentang ITE. Sudah diputus hari ini 9 bulan penjara,” ujar Roberto Sihotang seperti dikutip dari Pmj News Rabu 14 Juli 2021.

Selanjutnya Roberto Sihotang menjelaskan bahwa Gisel sendiri adalah pihak pertama yang telah menyebarkan video syur yang melibatkannya tersebut sesuai dengan fakta dalam persidangan yang sebelumnya terjadi. 

Baca Juga: Terbongkar Alasan Wenny Ariani Enggan Menolak Diajak Berhubungan Intim Rezky Aditya di Luar Nikah

“Terbukti memang di persidangan, pertama kali yang mengupload video itu Gisel. Lalu, Gisel juga yang pertama kali mengirimkan video itu ke Nobu,” ungkap Roberto Sihotang.

Menurut informasi dari Roberto Sihotang, Gisel menyebarkan video syur tersebut melalui aplikasi dalam ponsel Apple dan sudah terbukti.

“(Bentuk penyebarannya) melalui aplikasi itu ya airdrop atau apa, intinya untuk sesama pengguna Apple. Sudah terbukti di persidangan Gisel yang pertama kali mengirimkannya ke Nobu,” jelas Roberto Sihotang.

Dari hasil persidangan juga diketahui Gisel dan Nobu ternyata telah merekam aktivitas hubungan seks mereka dengan niat mengabadikan momen tersebut.

Pernyataan tersebutlah yang akhirnya menguatkan status dari Gisel yang merupakan pihak pertama yang menyebarkan video syur tersebut.***

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah