MEDIA BLITAR – Cuti natal 2021 ditiadakan dan pergeseran dua hari libur nasional telah disampaikan Menko PMK, yaitu Muhadjir Effendy saat melakukan jumpa pers secara virtual pada 18 Juni 2021.
Muhadjir Effendy menyampaikan jika keputusan penghapusan cuti natal dan pergeseran hari libur adalah arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), sebagai bentuk antisipasi dan menekan penyebaran Covid-19 yang masih dirasakan hingga sekarang.
"Sesuai arahan Presiden untuk antisipasi hal-hal tidak diinginkan berkaitan dengan penyebaran wabah COVID-19 yang sampai sekarang belum bisa tuntas," kata Menko PMK Muhadjir Effendy.
"Maka kemudian bapak Presiden meminta adanya peninjauan ulang masalah libur dan cuti bersama yang sudah tercantum dalam SKB,” sambungnya.
Beriringan dengan jumpa pers tersebut, seperti yang dikutip dari Pikiran Rakyat, maka jadwal pergeseran dan penghapusan cuti bersama menjadi seperti berikut ini:
- Libur tahun baru Islam pada Selasa, 10 Agustus, digeser pada Rabu, 11 Agustus 2021.
Baca Juga: 5 Harapan Jokowi untuk Lulusan Perguruan Tinggi: Turut Berkontribusi Dalam Penciptaan Lapangan Kerja
- Libur Maulid Nabi Muhammad yang semula Selasa, 19 Oktober, digeser pada Rabu, 20 Oktober 2021
- Cuti Natal 2021 pada 24 Desember 2021 dihapuskan.