Heboh Isu Babi Ngepet di Depok, Ternyata Hanya Rekayasa, Polisi Telah Tangkap Pelaku

- 29 April 2021, 14:52 WIB
Polisi Meringkus Seorang Pria yang Merekayasa Hoaks Babi Ngepet di Depok
Polisi Meringkus Seorang Pria yang Merekayasa Hoaks Babi Ngepet di Depok /PMJ News/

MEDIA BLITAR – Beberapa waktu yang lalu, publik sempat dihebohkan tentang penangkapan babi di daerah Depok.

Hal ini lantaran babi yang ditangkap, dikait-kaitkan dengan babi jadi-jadian karena suatu ilmu atau dikenal dengan babi ngepet. Kabar ini pun sempat viral beberapa hari ini.

Dan di balik kabar tersebut, Polres Metro Depok mengungkapkan fakta yang terjadi, jika penangkapan babi ngepet yang sempat heboh dan dilakukan di kawasan Kampung Bedahan, Sawangan, Depok tersebut, merupakan rekayasa dari seorang oknum ustaz.

Baca Juga: Mudah Dehidrasi Saat Puasa? Berikut 5 Minuman yang Harus Dihindari Saat Sahur dan Berbuka

Seperti yang diwartakan oleh PMJ News pada hari ini, Kamis 29 April 2021, Kapolres Metro Depok, yaitu Kombes Pol Imran Siregar menjelaskan jika cerita bohong atau hoax tentang babi ngepet tersebut, pertama kali disampaikan oleh Ustaz Adam Ibrahim.

Tak hanya itu, sosok pelaku yang ditetapkan sebagai penyebar cerita bohong pun, kini telah ditangkap.

"Kami sampaikan semua yang sudah viral itu adalah hoax, itu berita bohong. Kejadiannya tidak seperti apa yang diberitakan," ucap Kombes Pol Imran Siregar kepada teman-teman media di Polresta Depok, pada hari Kamis, 29 April 2021.

Baca Juga: Viral! Lantaran Takut Suami Selingkuh, Postingan Aksi Nekat Diam-diam Para Istri di China Beri Obat Impotensi

Disampaikan lebih lanjut oleh Kombes Pol Imran Siregar, jika pelaku menuturkan tentang cerita babi ngepet bermula, ketika Adam Ibrahim mendapatkan laporan dari sejumlah warga yang kedaparan kehilangan uang.

Lebih lanjut, dijelaskan jika pelaku kemudian membeli babi secara online.

"Cerita hoax ini berawal dari adanya masyarakat yang merasa kehilangan uang. Keluhan ini kemudian disampaikan kepada Ustaz Adam. Dia kemudian membeli seekor babi melalui online senilai 900rb dengan ongkos kirim 200rb," sambung Kombes Pol Imran Siregar.

Baca Juga: Ngga Nyangka, Rumah di Kota Ini Dibanderol Rp.17 Ribu Sebanding Harga Secangkir Kopi, Anda Berminat?

Dalam menyampaikan cerita bohong tersebut, Adam Ibrahim tidak sendirian. Pelaku bekerja sama dengan delapan orang lainnya. Kemudian, pelaku menggambarkan sosok babi ngepet menggunakan kalung dan ikat kepala tali merah.

"Tersangka ini bekerja sama dengan kurang lebih 8 orang. Mereka menangkap babi yang telah disiapkan oleh saudara Ustaz Ibrahim di sebelah rumahnya," ucap Kombes Pol Imran Siregar.

Atas perbuatan menyebarkan kabar bohong ini, akan dijerat Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang mana ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 3 tahun.

***

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah