Pada kasus sebelumnya, Milen Cyrus ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti yang diamankan berupa, sabu seberat 0,36 gram.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 27 Februari 2021: Rendy Bebas Hingga Andin Tahu Kebohongan Aldebaran
Baca Juga: Ng Man-Tat Paman Boboho Meninggal Dunia, inilah Penyakit yang Diderita
Penangkapan sebelumnya, polisi menyita barang bukti berupa satu paket plastik sabu-sabu seberat 0,36 gram bruto, alat isap sabu, serta satu botol minuman beralkohol.
Akan tetapi, pada kasus sebelumnya, Millen Cyrus dapat menjalani rehabilitasi. Seperti yang disampaikan Yudistira pada 26 November 2020 bahwa, “Kami mendapat surat permohonan dari polres untuk melakukan assesmen medis dan hasilnya rehabilitasi atau rawat jalan (untuk Millen Cyrus).”
***