Ernest Prakarsa hingga Arief Muhammad Soroti Vaksinasi Tahanan Kasus Korupsi yang Sudah Terlaksana

- 26 Februari 2021, 16:10 WIB
Kolase potret Ernest Prakasa (kiri) dan Arief Muhammaf (kanan)
Kolase potret Ernest Prakasa (kiri) dan Arief Muhammaf (kanan) /Instagram/@ernestprakasa/@ariefmuhammad/

MEDIA BLITAR – Vaksinasi telah dilaksanakan di Indonesia dan direncakan untuk diberikan kepada kalangan yang diprioritaskan.

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) menjadi orang pertama yang disuntik vaksin.

Waktu berjalan, pendistribusian vaksin dilakukan pemerintah ke wilayah-wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Ariel NOAH Tuai Pujian Usai Jelaskan Cara Kerja dan Manfaat Vaksin Covid-19, Duta Vaksin!

Akan tetapi, baru-baru ini ada hal yang membuat proses pelaksanaan vaksinasi menjadi sorotan. Hal ini, karena terlaksanakannya vaksinasi pada tahanan kasus korupsi sejumlah 39 dari 61 tahanan, yang dikutip dari Antara News.

Di antara tahanan kasus korupsi yang telah divaksin, ada mantan Menteri Sosial, yaitu Juliari Batubara dan mantan Menteri Perikanan dan Kelautan, Edhy Prabowo.

Dijelaskan oleh ketua KPK, yaitu Firli Bahuri yang dikutip dari Antara News, KPK melaksanakan vaksinasi kepada seluruh pegawai, termasuk pihak kantin, petugas keamanan dan kebersihan, jurnalis. Kemudian tahanan, serta pihak lain yang beraktivitas di lingkungan KPK. Hal ini dipilih untuk mendukung percepatan memutuskan rantai penularan Covid-19.

Baca Juga: Tahanan KPK Dapat Jatah Vaksinasi, Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah Pertanyakan Hal Ini

Tentu pelaksanaan vaksinasi kepada tahanan kasus korupsi mendapatkan banyak kritikan masyarakat. Beberapa di antaranya ada publik figur tanah air, yang ikut menyoroti hal ini.

Melalui akun Twitter @ernestprakasa pada 25 Februari 2021, komika Ernest Prakasa menuliskan cuitannya, “Saya tidak setuju koruptor dihukum mati. Tapi ya nggak sampe divaksin duluan juga dong bos.”

Selain Ernest, ada pembisnis muda tanah air, yaitu Arief Muhammad, melalui akun Instagramnya menggunggah salah satu halaman depan artikel tentang vaksinasi tahanan kasus korupsi.

Baca Juga: Kelewat Baik, Gading Marten Pernah Diselingkuhi sampai 5 Kali oleh Artis Cantik Ini

Dalam unggahan Arief Muhammad menuliskan caption, “Iri sekali, kami sekeluarga sampai sekarang belum divaksin.”

Hal ini memang menjadi polemik di masyarakat. Terlebih lagi beberapa pihak yang diprioritaskan masih mengantri dan menunggu jadwal untuk bisa mendapatkan fasilitas vaksinasi dari pemerintah sebagai langkah protokol kesehatan lainnya.

Sementara itu, dikutip dari laman Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Dari Pedagang Pentol Hingga Artis Terkenal, Begini Kelakuan Kocak Dimas Usai Ditarik Raffi Ahmad

Tahapan pelaksanaan vaksinasi COVID 19 dilaksanakan sebagai berikut:

  1. Tahap 1 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

  1. Tahap 2 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 2 adalah:
a. Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
b. Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).

Baca Juga: Lagu Aku Yang Salah Mahalini x Nuca Jadi Back Song Ikatan Cinta, Cek Liriknya di Sini

  1. Tahap 3 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022

 Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

  1. Tahap 4 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022

Sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.

***

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x