Kembali Jalani Wajib Lapor Kasus Video Mesum di Polda Metro Jaya, Gisel Takut Ditahan?

- 15 Februari 2021, 19:14 WIB
Foto Gisel yang merupakan tersangka kasus video mesum 19 detik saat menggelar jumpa pers
Foto Gisel yang merupakan tersangka kasus video mesum 19 detik saat menggelar jumpa pers /PMJnews/

“Kalau terlalu khawatir malah nanti sibuk dengan kesedihan dan miss out sama Gempi, plus berkat-berkat yang harus disyukuri setiap hari malah terlewati,” jelas kekasih dari Wijin tersebut.

Sebagai informasi Gisel telah menjadi tersangka dalam kasus video mesum berdurasi 19 detik bersama Nobu setelah mengakui bahwa ia memang melakukannya. Video berdurasi 19 detik Gisel sendiri telah tersebar ke media sosial sehingga meresahkan sebagian masyarakat.

Meski tidak dilakukan penahanan terhadap keduanya, Gisel dan Nobu harus melakukan wajib lapor ke Polda Metro Jaya sebanyak dua kali dalam sepekan sebagai gantinya.

Baca Juga: Sheila Marcia Dibawa ke RS dengan Kuku Membiru dan Perut Melilit, Sakit Apa?

Baca Juga: Fiki Naki Berhasil Merayu Gadis Korea, Warganet : Dayana Mau Dikemanain?

Perkembangan terakhir pihak polisi dari Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas kasus video mesum Gisel ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Untuk kelanjutan penyelidikan kasus video mesum tesebut, pihak Polda Metro Jaya hanya harus menunggu hasil yang menyatakan berkas telah lengkap sehingga dilakukan pelimpahan tersangka ke Kejaksaan.

Gisel dan Nobu terancam dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE.***

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah