Kembali Jalani Wajib Lapor Kasus Video Mesum di Polda Metro Jaya, Gisel Takut Ditahan?

- 15 Februari 2021, 19:14 WIB
Foto Gisel yang merupakan tersangka kasus video mesum 19 detik saat menggelar jumpa pers
Foto Gisel yang merupakan tersangka kasus video mesum 19 detik saat menggelar jumpa pers /PMJnews/

 

MEDIA BLITAR - Artis Gisella Anastasia yang sering dipanggil Gisel masih kembali melakukan wajib lapor ke Polda Metro Jaya pada hari ini Senin 15 Februari 2021. Gisel yang menjadi tersangka kasus video mesum masih harus melakukan wajib lapor sebanyak dua kali dalam sepekan.

Dalam kunjungan wajib lapor ke Polda Metro Jaya hari ini, Gisel mengaku mulai merasa khawatir menjelang kasus video mesumnya akan disidangkan. Gisel merasa takut bila harus ditahan ataupun masuk penjara.

Baca Juga: Empat Anggota Keluarga Anang Hermansyah Terpapar Covid-19, Salah Satunya Bunda Ashanty

Tapi artis yang juga merupakan mantan istri Gading Marten tersebut hanya bisa mengaku pasrah dan percaya akan diberikan yang terbaik ke depannya setelah melakukan proses wajib lapor di Polda Metro Jaya hari ini.

“Pasti dong (takut ditahan). Percaya saja bakal diberikan yang terbaik mulai dari sekarang sampai ke depan,” ujar Gisel pasrah seperti dikutip dari pmjnews Senin 15 Februari 2021.

Gisel menyebutkan bahwa dengan pasrah menerima semuanya ia dapat menjadi lebih tenang menjalani kehidupannya saat ini dan kedepannya karena masih banyak berkat yang harus disyukurinya setiap harinya.

Baca Juga: Ini Kondisi Uya Kuya Pasca Terjangkit Covid-19, Berjuang Antara Hidup dan Mati

Baca Juga: Usai Petugas Kesehatan, Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia dan Petugas Publik Dimulai Pekan Ketiga Februari

“Kalau terlalu khawatir malah nanti sibuk dengan kesedihan dan miss out sama Gempi, plus berkat-berkat yang harus disyukuri setiap hari malah terlewati,” jelas kekasih dari Wijin tersebut.

Sebagai informasi Gisel telah menjadi tersangka dalam kasus video mesum berdurasi 19 detik bersama Nobu setelah mengakui bahwa ia memang melakukannya. Video berdurasi 19 detik Gisel sendiri telah tersebar ke media sosial sehingga meresahkan sebagian masyarakat.

Meski tidak dilakukan penahanan terhadap keduanya, Gisel dan Nobu harus melakukan wajib lapor ke Polda Metro Jaya sebanyak dua kali dalam sepekan sebagai gantinya.

Baca Juga: Sheila Marcia Dibawa ke RS dengan Kuku Membiru dan Perut Melilit, Sakit Apa?

Baca Juga: Fiki Naki Berhasil Merayu Gadis Korea, Warganet : Dayana Mau Dikemanain?

Perkembangan terakhir pihak polisi dari Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas kasus video mesum Gisel ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Untuk kelanjutan penyelidikan kasus video mesum tesebut, pihak Polda Metro Jaya hanya harus menunggu hasil yang menyatakan berkas telah lengkap sehingga dilakukan pelimpahan tersangka ke Kejaksaan.

Gisel dan Nobu terancam dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah