Di sisi lain, Distribution Manager Visinema, Putro Mas Gunawan menjelaskan, kerugian yang ditimbulkan oleh aksi pembajakan film terdiri dari kerugian materi dan juga non materi.
Baca Juga: Selain Cantik, Inilah 6 Alasan Kenapa Rose BLACKPINK Disebut Idol K-POP Sempurna
Untuk kerugian materi, umumnya kontrak kerjasama rumah produksi dengan perusahaan over-the-top (OTT) yang besarnya berkisar 200.000-500.000 dolar AS atau setara dengan Rp2,8 miliar hingga Rp7 miliar.
Selain Angga Dwimas Sasongko, terdapat dua saksi lainnya yang turut serta menjalani pemeriksaan.
Mereka adalah Head of Operation Visinema, Ferdina, dan Distribution Staff Visinema, Raga Atsmara.
Selain itu, Tim Kuasa Hukum Visinema, Muhammad Aris Marasabessy juga ikut mengawal jalannya persidangan.***