Film Keluarga Cemara Dibajak! Pelaku Juga Bajak 3.000 Judul Film Lainnya

- 5 Februari 2021, 21:18 WIB
Film Keluarga Cemara yang dirilis pada tahun 2019//ANTARA/Visinema Pictures
Film Keluarga Cemara yang dirilis pada tahun 2019//ANTARA/Visinema Pictures /

MEDIA BLITAR – Film penuh pembelajaran hidup, Keluarga Cemara, baru-baru ini diketahui telah dibajak.

Pelaku pembajakan sekaligus tersangka, AFP, telah ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa, 29 September 2020.

Sebelumnya, pelaporan kasus ini sudah dilakukan sejak 20 Juli 2020.

Baca Juga: Tak Sekedar Ganggu Pennampilan, Kondisi Mata Panda Bisa Indikasikan 4 Penyakit Berikut

Film karya Visinema Pictures yang dicuri, diunggah, serta ditayangkan secara ilegal di platform website bernama DUNIAFILM21.

Dalam situsnya, Keluarga Cemara yang meraih 1,7 juta penonton bioskop di awal tahun 2019 itu diputar secara utuh.

Ia juga menayangkan secara online dengan cuma-cuma bagi pengunjung website tersebut.

Baca Juga: Miliki Banyak Penggemar dan Jutaan Penonton, Keanu Tak Ambil Pendapatan dari Youtube, Kenapa?

Sementara itu, dalam penelusuran kasus pembajakan ini, tersangka AFP, diketahui telah membajak sekitar 3.000 judul film lokal dan impor sejak 2018.

Hal ini dia lakukan untuk mencari keuntungan dari iklan yang didaftarkan.

"Nilai kerugian bisa sampai puluhan hingga ratusan miliar. Bayangkan jika pendapatan yang besar tersebut bisa diserap oleh negara, dana tersebut bisa dialokasikan untuk membangun sekolah, rumah sakit, dan lain - lain. Apalagi dengan maraknya pemasangan iklan terkait pornografi dan perjudian di situs ilegal tersebut, ini menyebabkan terjadinya capital outflow yang sangat merugikan bagi negara kita," kata Angga Dwimas.

Baca Juga: Selamat! 8 Idol Ini Baru Lulus dari SOPA, Yuk Intip Siapa Saja?

Sementara itu, Angga Dwimas Sasongko, Sutradara, CEO, sekaligus pendiri perusahaan Visinema, maju menjadi saksi, dalam persidangan kasus pembajakan Keluarga Cemara di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis, 4 Februari 2021.

Angga mengatakan, negara kehilangan potensi pajak akibat pembajakan film.

Ia lantas berharap ada hukuman yang tegas terhadap pelaku pembajakan film.

Terlebih menurutnya, kasus pembajakan film masih marak serta merugikan industri film di Indonesia.

Baca Juga: Intip Kisah di Balik Lagu Diam-Diam milik Arsy Widianto dan Tiara Andini

“Jumlah film yang dibajak bukan hanya satu film tapi banyak. Atas perbuatan itu, kami semua dan terutama negara kehilangan potensi pajak yang sangat besar dari pembajakan ilegal," kata Angga dalam keterangannya, Jumat, 5 Februari 2021.

Sebelum sidang lanjutan pemeriksaan para saksi, pada Kamis, 28 Januari 2021, tersangka AFP telah menjalani persidangan untuk diperiksa oleh anggota majelis hakim.

Di sisi lain, Distribution Manager Visinema, Putro Mas Gunawan menjelaskan, kerugian yang ditimbulkan oleh aksi pembajakan film terdiri dari kerugian materi dan juga non materi.

Baca Juga: Selain Cantik, Inilah 6 Alasan Kenapa Rose BLACKPINK Disebut Idol K-POP Sempurna

Untuk kerugian materi, umumnya kontrak kerjasama rumah produksi dengan perusahaan over-the-top (OTT) yang besarnya berkisar 200.000-500.000 dolar AS atau setara dengan Rp2,8 miliar hingga Rp7 miliar.

Selain Angga Dwimas Sasongko, terdapat dua saksi lainnya yang turut serta menjalani pemeriksaan.

Mereka adalah Head of Operation Visinema, Ferdina, dan Distribution Staff Visinema, Raga Atsmara.

Selain itu, Tim Kuasa Hukum Visinema, Muhammad Aris Marasabessy juga ikut mengawal jalannya persidangan.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah