“Dari hasil gelar perkara Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan tidak terpenuhi,” Kombes Yusri menjelaskan.
“Termasuk juga peraturan daerah, kemudian aturan Kementerian Kesehatan, ini semua tidak ada,” tambahnya.
Pada informasi sebelumnya, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kabar mengenai foto Raffi Ahmad di media sosial.
Foto tersebut memperlihatkan Raffi Ahmad yang hadir dalam suatu acara tanpa mematuhi prokes setelah mengikuti vaksinasi Covid-19 pada 13 Januari lalu.
Baca Juga: BOCORAN IKATAN CINTA HARI INI: Andin Mengaku, Al Percaya Andin Bukan Pembunuh Roy?
Ramai dibicarakan, Raffi Ahmad meminta maaf kepada masyarakat, termasuk kepada Presiden RI Joko Widodo.
Tak hanya meminta maaf, Raffi Ahmad juga mengklarifikasi tentang foto yang beredar di media sosial tersebut.***