Gelar Perkara Usai Dilakukan, Hasil Kasus Raffi Ahmad Tunjukkan Tak Ada Unsur Pelanggaran

- 21 Januari 2021, 16:14 WIB
Foto Raffi Ahmad usai pemberian vaksin
Foto Raffi Ahmad usai pemberian vaksin /Instagram @raffinagita1717/

MEDIA BLITAR – Kasus Raffi Ahmad hadiri pesta setelah mendapatkan vaksin Covid-19 mendapatkan titik terang setelah dilakukannya gelar perkara.

Dilansir Media Blitar dari PMJ News, Polisi telah melakukan gelar perkara dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus sudah menginformasikan hasilnya.

Kombes Yusri mengatakan bahwa hasil gelar perkara dari kasus Raffi Ahmad adalah tidak ada unsur pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Baca Juga: Teringat Masa Lalu, Andin Curigai Elsa yang Membunuh Roy? Sinopsis Ikatan Cinta

“Jadi memang kemarin sore, sekira hari Rabu tanggal 20 Januari telah dilakukan gelar perkara,” ujar Kombes Yusri, dikutip Media Blitar dari PMJ News pada 21 Januari 2021.

“Kemarin sudah saya sampaikan bahwa permasalahan tentang dugaan adanya tindak pidana dalam Pasal 93 di kediaman saudara GR,” lanjutnya.

Kombes Yusri menyebutkan bahwa hasil gelar perkara tidak ada unsur pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga: Nasib Rumah Tangga Stefan William Diujung Tanduk, Tanggapan Celine Jadi Sorotan

Baca Juga: Pelaku Pencabulan Anak di Cirebon Terancam Hukuman Hingga 15 Tahun Penjara dan Kebiri

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x