Meski Telah Minta Maaf ke Publik, Polda Metro Jaya Tetap Jalankan Proses Hukum Gisel

- 8 Januari 2021, 06:30 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus/pmjnews
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus/pmjnews /

Baca Juga: Pertama Kalinya! Demi Menuruti Andin, Al Makan Di Warung Pinggir Jalan! Tonton Ikatan Cinta Sekarang

Gisel telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Michael Yukinobu De Fretes (MYD) dalam kasus video mesum berdurasi 19 detik yang sempat tersebar di media sosial. Gisel sendiri telah mengaku kepada pihak kepolisian bahwa ialah yang merupakan pemeran wanita dalam video berdurasi 19 detik tersebut.

Gisel menyebutkan bahwa video tersebut dibuat pada 2017 di salah satu hotel kawasan Kota Medan, Sumatera Utara. ia juga mengaku sedang dalam pengaruh minuman beralkohol (miras) saat membuat video tersebut.***

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah