Usai Indra Kenz, Doni Salmanan Tersangka Kasus Quotex, Crazy Rich Bandung Pernah Donasi Reza Arap Bakal Miskin

9 Maret 2022, 08:26 WIB
Usai Indra Kenz, Doni Salmanan Tersangka Kasus Quotex, Crazy Rich Bandung Pernah Donasi Reza Arap Bakal Miskin /Instagram/donisalmanan

MEDIA BLITAR - Usai kasus judi online berkedok trading melalui platform Binomo oleh Indra Kenz, sekarang ganti Doni Salmanan tersangka kasus Quotex. 

Pria julukan Crazy rich Bandung tersebut sempat gegerkan netizen usai donasi Reza Arap. Apakah terancam dimiskinkan?

Sebelumnya, sosok Doni Salmanan menjadi perbincangan netizen sekaligus viral berkat video aksi bagi-bagi uang selama masa pandemic Covid-19 berlangsung.

Baca Juga: Prediksi Skor Man City vs Sporting Lisbon 10 Maret 2022: H2H, Line Up, Jadwal Tayang, Liga Champions

Pria yang mendapatkan julukan Crazy Rich Bandung tersebut semakin dikenal public usai berdonasi dengan nilai uang fantastis kepada Reza Arap senilai Rp 1 Miliar rupiah untuk YouTuber tersebut.

Doni Salmanan merupakan pria kelahiran tahun 1998 dengan profesi sebagai influencer spesialis edukasi terkait trading. Dirinya mengaku sebagai CEO di Salmanan Group sekaligus mempromosikan platform aplikasi Quotex di akun YouTube-nya.

Saat ini, kanal YouTube King Salmanan berhasil mencapai subscribers sekitar 1 juta. Tidak hanya edukasi, terkadang dirinya menunjukkan barang-barang mewah dari hasil melakukan trading.

Baca Juga: RESMI! Doni Salmanan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Investasi Bodong Binary Option Aplikasi Quotex

Doni Salmanan Tersangka Kasus Quotex, Crazy Rich Bandung yang Terancam Dimiskinkan

Kronologi kejadian Doni Salamanan menjadi tersangka usai salah satu korban melaporkan tindakan pelaku dalam laporan terlibat judi online dan penyebaran hoaks hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak pelapor berinisial RA pada 3 Februari 2022.

Pihak Bareskrim Polri mengungkapkan melacak aset kepemilikan Doni Salmanan. Suami Dinan Fajrina Fauzan dinyatakan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan berkedok investasi online melalui platform Quotex pada Selasa, 8 Maret 2022.

"Akan dilakukan juga tracing aset milik tersangka dan juga tracing aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau menuju rekening tersangka," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan dikutip Media Blitar pada Rabu, 9 Maret 2022.

Baca Juga: Jadwal Tayang The Lord of The Rings: The Two Towers, Simak Daftar Acara Lengkap Trans TV Rabu, 9 Maret 2022

Ramadhan menjelaskan usai pelacakan dilakukan terhadap aset kepemilikan dan aliran dana Doni Salmanan. Nantinya, pihak penyidik bakal melakukan penyitaan.

"Jadi terkait TPPU artinya semua aliran dana yang diberikan dari yang bersangkutan kepada siapapun apakah ke kolega atau orang lain, pihak manapun yang mana dana tersebut bersumber dari tindak pidana maka akan dilakukan penyitaan oleh penyidik," ujarnya.

Pada kasus ini, pihak penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, akun YouTube King Salmanan, dua akun email yang terhubung ke platform YouTube dan Quotex.

Baca Juga: Real Madrid vs PSG Leg Kedua Liga Champions: Prediksi Line Up, Skor, H2H, Statistik, 10 Maret 2022

Selain itu, satu bundel mutasi rekening bank atas nama Doni Salmanan. Kemudian, bukti transfer withdraw dan deposit serta satu flashdisk file dari hasil pengunduhan video YouTube King Salmanan

Atas tindakan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus Quotex bakal terancam dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang ITE.

Kemudian Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Banyaknya pasal berlapis sekaligus memicu kerugian banyak korban, Doni Salmanan tersangka kasus Quotex, investasi bodong dan pencucian uang bakal terancam miskin atau dimiskinkan. ***

Editor: Farra Fadila

Tags

Terkini

Terpopuler