Dituding Menyalahgunakan Mobil Benopol RFS, Rachel Vennya Ditilang Rp 500.000

26 Oktober 2021, 22:18 WIB
Dituding Menyalahgunakan Mobil Benopol RFS, Rachel Vennya Ditilang Rp 500.000 //Instagram/@rachelvennya/

 

MEDIA BLITAR – Selebgram Rachel Vennya dituding telah menyalahgunakan mobil dari putih menjadi hitam dengan nomor polisi B 139 RFS, polisi menindak Rachel dengan sanksi tilang dan membayar denda sebesar Rp.500.000.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menjelaskan, Rachel Vennya tidak memakai cat, tetapi dia menggunakan stiker hitam doff di mobil tersebut.

Argo pun mengungkapkan sanksi yang diterima Rachel Vennya karena telah melanggar Pasal 288 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.

Baca Juga: Rachel Vennya Akhirnya Buka Suara Atas Kasus Pelat RFS, Akui Ubah Warna Mobil Miliknya

“Dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 dan penyitaan 1 unit Toyota Alphard dengan nomor B 139 RFS,” ucap Argo saat ditemui di Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa 26 Oktober 2021

“Iya (bayar denda). Ini kami sudah melakukan penilangan dengan denda Rp 500.000 tadi. Setelah membayar tentunya menunggu proses sidang selama 14 hari supaya kendaraan bisa diambil,” kata Argo melanjutkan.

Baca Juga: Terbukti Palsukan Data Mobilnya, Rachel Vennya Ditilang Polisi hingga Terancam Pidana 2 Bulan

Untuk pelat mobil RFS yang disebut-sebut milik pejabat sipil, Argo meluruskan bahwa itu adalah milik Rachel Vennya atau bisa digunakan oleh masyarakat.

Sebab, kata Argo, pelat tersebut hanya memiliki kombinasi tiga angka, bukan empat, yang merupakan milik pejabat sipil.

“Tapi, pelat bantuan ini tidak semua orang bisa memiliki karena ada mekanisme dari instansi kepada Kapolda,” ucap Argo.

Argo mengungkapkan pengakuan Rachel Vennya dalam pemeriksaan agar bisa memiliki pelat RFS. "Pada Oktober 2020 itu, saudari RV sudah minta tolong ke temannya untuk membantu proses pembuatan pelat tersebut di Polda Metro Jaya secara prosedural,” kata Argo.

Baca Juga: Kembali Sambangi Kantor Polisi, Rachel Vennya Diperiksa Selama 2 Jam Terkait Data Mobilnya

“Dalam pembuatan nomor polisi tersebut, saudari RV membayar PNBP sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 sebesar Rp 7,5 juta,” ucap Argo melanjutkan.

Dengan begitu, Argo memastikan bahwa mobil tersebut terdaftar secara sah di Samsat Polda Metro Jaya.

Walaupun masalah pelat RFS telah berakhir dengan tilang, polisi memastikan kasus kabur karantina yang dilakukan Rachel tetap berjalan sesuai prosedur.

Baca Juga: Polisi Jadwalkan Periksa Langsung Mobil Pelat RFS Milik Rachel Vennya Besok

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyampaikan pihaknya masih mengumpulkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kasus masih terus berlanjut, kita lagi ngumpulin (saksi-saksi). Tapi saya juga nggak hapal ya siapa-siapanya," terang Tubagus saat dikonfirmasi, Selasa 26 Oktober 2021.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Tags

Terkini

Terpopuler