40 Video YouTuber Muhammad Kece Telah Diblokir Kominfo, Kominfo Minta Warga Tak Terprovokasi

25 Agustus 2021, 11:15 WIB
40 Video YouTuber Muhammad Kece Telah Diblokir Kominfo, Kominfo Minta Warga Tak Terprovokasi /Tangkap Layar YouTube/Muhammad Kece

MEDIA BLITAR - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) takedown puluhan video penistaan agama dari pembuat konten YouTube Muhammad Kece yang tersebar di berbagai platform media sosial.

Konten tersebut diturunkan karena meresahkan masyarakat, sampai saat ini Kementerian Kominfo sudah melakukan takedown terhadap 40 video.

40 video yang berhasil di takedown tersebut dinilai memiliki muatan penistaan agama atau ujaran kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).

Melalui pesan singkat juru bicara Kominfo, Dedy Permadi dilansir dari Antaranews oleh MEDIA BLITAR membenarkan kabar penurunan tersebut, ia mengatakan ke-40 video yang diproduksi oleh akun Youtube Muhammad Kece telah berhasil di takedown.

Baca Juga: Fakta Terbaru: Agama Ustadz Muhammad Kece Bukan Islam, Menyebut Nabi Muhammad Dekat Jin

Untuk selanjutnya, Kementerian Kominfo terus berkoordinasi dengan penyelenggara platform untuk memutus akses ke video tersebut

Menurut sang juru bicara, apabila dikemudian hari ada video yang belum diturunkan, hal tersebut terjadi karena masih diperlukan analisis dan verifikasi berlapis.

“Mengingat video tersebut berada dalam sistem elektronik yang menjadi tanggung jawab para pengelola platform kami terus berkoordinasi dengan para pengelola platform digital tempat video tersebut ditayangkan untuk melakukan pemutusan akses,” ujar Dedy dilansir dari Antaranews oleh MEDIA BLITAR, Rabu 25 Agustus 2021.

Sambil terus menangani kasus ini, Kominfo meminta masyarakat tidak terprovokasi video yang beredar.

Baca Juga: 6 Pernyataan Kontroversial Muhammad Kece yang Dianggap Menghina dan Menistakan Islam

“Masyarakat terus kami imbau untuk tidak terprovokasi, dan tetap menjaga kedamaian di ranah fisik maupun digital,” tegas Dedy.

Nama Muhammad Kece menjadi perbincangan publik karena mengunggah video yang viral dan menjadi kontroversi lantaran mengandung unsur penistaan agama Islam

Dalam video tersebut, Muhammad Kece mengubah ucapan salam sampai menyebut Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta

Akibat kelakuannya itu, YouTuber yang sampai saat ini memposting lebih dari 400 video itu dilaporkan atas beberapa pasal, yaitu Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016, UU No 11 Tahun 2008 dan Pasal KUHP/156a KUHP.

Baca Juga: Ustadz Muhammad Kece Asal Mana? Profil Lengkap Biodata YouTuber Dicap MUI Menistakan Agama

Bahkan, beberapa kali Muhammad Kece seringkali membagikan video dengan judul yang cukup sensitif. Seperti 'Bersyukurlah Kepada Tuhan Yesus''Tinggalkan Islam', dan 'Tertipu Oleh Pengajaran Jin'.

Kominfo beberapa waktu lalu menyatakan aksi Muhammad Kece termasuk pembuatan konten yang melanggar aturan, berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi.

Selain itu, Muhammad Kece juga terancam sanksi Transaksi Elektronik yang diubah oleh Undang Undang No. 19 Tahun 2016 pasal 28 ayat 2jo.

Akhir kata, Kementerian Kominfo juga membuka kanal aduan jika masyarakat menemukan konten yang melanggar aturan termasuk penodaan agama, melalui situs aduankonten id.***

Editor: Farra Fadila

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler