TOP BERITA: Habib Rizieq Resmi Mendekam dalam Penjara Kasus Kerumunan Megamendung

27 Mei 2021, 15:58 WIB
TOP BERITA: Habib Rizieq Resmi Mendekam dalam Penjara Kasus Kerumunan Megamendung* /ANTARA/Fauzan/

MEDIA BLITAR – Imbas dari kasus kerumunan Megamendung membuat nama Habib Rizieq tersandung dan mendekam di dalam penjara.

Majelis Hakim PN Jakarta Timur resmi memvonis Habib Rizieq Shihab terkurung dalam penjara selama lima bulan lamanya.

Keputusan ini akan dijatuhkan kepada Habib Rizieq Shihab apabila dirinya tidak membayar denda senilai Rp20 juta.

Baca Juga: Lama Tak Muncul di TV, Si Kembar Nakula Sadewa Bersiap Kembali ke Dunia Hiburan Sinetron

Dikutip MediaBlitar.com dari PikiranRakyat.com pada Kamis, 27 Mei 2021, Habib Rizieq resmi divonis lima bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan tidak mematuhi aturan kekarantinaan," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa saat membacakan vonis terhadap Habib Rizieq Shihab di ruang sidang di PN Jakarta Timur, Kamis, 27 Mei 2021.

"Bila tidak dibayarkan maka terdakwa akan dikenakan hukuman Penjara 5 Bulan," kata Hakim Ketua melanjutkan.

Baca Juga: Potret Lawas Nia Ramadhani Terungkap, Ternyata Istri Ardi Bakrie Cantik Alami Sejak ABG

Hukuman yang diterima Habib Rizieq ini diketahui lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntutnya dengan kurungan penjara selama 10 bulan.

Dalam sidang terdapat keterangan saksi, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridallah menyebut dan bersaksi atas kasus kerumunan Megamendung, terdakwa Habib Rizieq.

Agus bersaksi bahwa sebagai pihak yang melaporkan Habib Rizieq ke Polisi lantaran diduga menyebabkan kerumunan di Megamendung.

Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridallah mengatakan ada sekitar 3.000 orang hadir menyambut Habib Rizieq Shihab. Simpatisan yang hadir dalam acara itu banyak yang tidak menggunakan masker serta tanpa melakukan jaga jarak.

Baca Juga: Kaesang Beri Harapan Palsu? Jokowi Didamprat Nenek Felicia Tissue hingga ke Istana Bogor

"Banyak sekali yang tidak memakai masker dan mereka berkerumun," tutur Agus.

Dikabarkan, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 10 bulan penjara dalam kasus kerumunan Megamendung.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jakarta Timur memutuskan menyatakan saudara Muhammad Rizieq Bin Husein Shihab atau Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah bersalah melakukan pidana kekarantinaan kesehatan," kata jaksa di PN Jakarta Timur.

"Menjatuhkan pidana terhadap saudara Muhammad Rizieq Bin Husein Shihab atau Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab berupa pidana selama 10 bulan dan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan," kata jaksa menambahkan.

Baca Juga: Dikenal Jadi Pengusaha Tajir Melintir hingga Punya Jet Pribadi, Ini Sumber Kekayaan Irwan Mussry

Selain itu, Habib Rizieq Shihab juga dinilai telah menghalang-halangi upaya pemerintah dalam menangani penyebaran virus Covid-19 melalui kekarantinaan kesehatan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sebelumnya, diketahui Habib Rizieq juga didakwa telah melanggar karantina Kesehatan karena menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah yang menyebabkan kerumunan.***

 

Editor: Nur Yasin

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler