Dua Tersangka Penyebar Video Mesum Mirip Gabriella Larasati Ditangkap, Untung Hingga Rp75 Juta?

2 Maret 2021, 07:59 WIB
Foto kedua tersangka pelaku penyebar video mesum mirip artis GL/pmjnews /

          

MEDIA BLITAR- Beberapa waktu lalu telah beredar video mesum mirip artis berinisial GL yang sempat viral di media sosial. Artis berinisial GL diketahui adalah Gabriella Larasati yang akhirnya harus menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat.

Dan akhirnya pihak yang mengunggah atau penyebar video mesum Gabriella Larasati (GL) di media sosial berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.

Sebelumnya pun Gabriella Larasati juga telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus video mesum mirip dirinya tersebut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Bulanan, Tiga Zodiak yang Diprediksi Mendapat Peningkatan Penghasilan di Bulan Maret 2021

Pihak Kapolres Jakbar pun mengonfirmasi terkait dua orang yang menjadi tersangka dalam kasus video mesum mirip Gabriella Larasati di media sosial.

Melalui live streaming di akun Instagram @polres_jakbar, Kombes Pol Ady Wibowo bersama Kasat Reskrim Polres Jakbar AKBP Teuku Arsya Khadafi dan Kanit Krimsus AKP Fahmi Fiandri mengungkap kedua orang yang menjadi tersangka karena mengunggah video mesum mirip artis GL di media sosial.

"Tersangka yang diamankan NK dan MSA," ungkap Ady Wibowo di Jakarta seperti dikutip dari pmjnews Senin 1 Maret 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Bulanan, Apa yang Akan Terjadi Kepadamu Maret Ini?

Dalam kesempatan tersebut Ady Wibowo juga menjelaskan bagaimana kedua tersangka melakukan aksinya serta peran mereka yang berbeda.

Bahkan ternyata untuk tersangka berinisial NK juga merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.

Pihak Polres Metro Jakarta Barat di bawah pimpinan Kanit Krimsus AKP Fahmi Fiandri pun berhasil mengamankan tersangka berinisial NK di wilayah Halimun Bandung Jawa Barat.

NK disebut memiliki akun media sosial dengan jumlah follower hingga sebanyak 10 ribu sehingga dapat meraup keuntungan dari sana.

Baca Juga: INFO COVID-19 SENIN 1 MARET 2021 KAB. BLITAR: Terdapat 10 Kasus Positif, 34 Sembuh, dan 2 Meninggal

“Tersangka NK mempunyai tweeter dengan followers sebanyak 10 ribu. Jadi, dia menjalankan aksinya demi meraup keuntungan dari jumlah follower,” ungkap Ady Wibowo.

Di sisi lain, tersangka berinisial MSA berhasil ditangkap di daerah Trenggalek Jawa Timur setelah sempat bersembunyi di dalam hutan.

Untuk MSA, ia disebut memiliki website dengan jumlah follower hingga sebanyak 14 ribu dan mengambil keuntungan dari mencari member (anggota) berbayar dengan harga sekitar Rp300 ribu.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia pada 1 Maret 2021, Lebih dari 1,34 Juta Kasus Dikonfirmasi Positif

Bahkan tersangka juga disebutkan telah menjalankan aksinya selama 10 bulan sehingga dapat meraup keuntungan sampai sebesar Rp75 juta.

“Adapun motifnya sama dengan NK, yaitu meraup keuntungan dari jumlah pengikut atau jumlah follower. Tersangka juga menjalankan aksinya selama 10 bulan dengan meraup keuntungan sebesar Rp 75 juta,” tambah Ady Wibowo.

Hingga kini kedua tersangka NK dan MSA akhirnya ditahan oleh polisi di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Kedua tersangka NK dan MSA pun akan dijerat Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler