Apa Itu Gas Air Mata? Ini Digunakan Polisi Saat Aksi Penolakan UU Cipta Kerja, Bagaimana Dampaknya

- 12 Oktober 2020, 10:48 WIB
Massa membubarkan diri saat polisi menembakkan gas air mata saat demo Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 8 Oktober 2020. *
Massa membubarkan diri saat polisi menembakkan gas air mata saat demo Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 8 Oktober 2020. * /Mohammad Ayudha/Antara

MEDIA BLITAR - Aksi penolakan UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh mahasiswa dan buruh di sejumlah wilayah di Indonesia pada tanggal 6, 7, dan 8 Oktober 2020 berakhir ricuh.

Dibeberapa daerah seperti di Jakarta, Bandung, Yogyakarta dan beberapa wilayah lainnya, aparat kepolisian menembaki massa aksi dengan tembakan gas air mata saat kericuhan mulai terjadi untuk mulai meredam kericuhan yang semakin parah.

Adapun gas air mata ini biasa digunakan aparat kepolisian untuk mengendalikan kerusuhan atau membubarkan massa demonstrasi.

Baca Juga: UU Omnibus Law Cipta Kerja, Siti Nurbaya Akan Kenakan Sanksi Kepada Korporasi yang ‘Telanjur’ Berada

Dilansir Media Blitar dari Healthline, gas air mata merupakan bahan kimia yang bisa menyebabkan iritasi kulit, mata, dan sistem pernapasan.

Tak seperti namanya, gas air mata berbentuk bubuk bertekanan yang akan memunculkan asap saat ditembakkan. Bentuk gas air mata yang paling umum digunakan adalah 2-chlorobenzalmalononitrile (gas CS) yang pertama kali ditemukan oleh dua ilmuwan Amerika Serikat (AS) di tahun 1928.

Baca Juga: Siti Nurbaya : UU Cipta Kerja Menyelesaikan Masalah Berkaitan Konflik Izin Kawasan Hutan

Jenis gas air mata lain yang umum digunakan adalah oleoresin capsicum (semprotan merica), dibenzoxazepine (gas CR), dan chloroacetophenone (gas CN).

Lantas, apa saja efek gas air mata pada tubuh manusia? Kontak dengan gas air mata bisa menyebabkan iritasi sistem pernapasan, mata, dan kulit.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x