Viral Nikah di KUA Doang jadi Trend, Intip Nikah Anti Ribet di KUA Aja

- 3 Februari 2023, 09:21 WIB
Syarat Nikah di KUA Aja
Syarat Nikah di KUA Aja /Unsplash/Jerremy Wong Wedding

d. Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang akan melangsungkan nikah diluar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
e. Persetujuan kedua calon pengantin
f. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum menginjak umur 21 tahun

g. Izin dari wali atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dari masing-masing calon pengantin
h. Izin dari pengadilan, dalam hal orang tua, wali dan pengampu tidak ada
i. Dispensasi dari pengadilan bagi calon pengantin pria yang belum mencapai usia sesuai yang tertera pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan

Baca Juga: Beredar Kabar Habib Kribo Meninggal Dunia di Media Sosial, Ternyata Begini Faktanya

j. Surat izin dari atasan jika calon mempelai berstatus anggota tentara nasional Indonesia atau kepolisian RI
k. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
l. Terakhir meampirkan akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri yang dibuat oleh lurah atau kepala desa, termasuk bagi janda atau duda

Gimana? Mudah bukan, bagi kamu yang hendak menikah di KUA aja, jangan galau lagi, karena banyak pasangan di luar sana, sudah memilihnya. Selamat berbahagia.

***

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x