MEDIA BLITAR - Viral di media sosial tentang trend para pasangan yang memilih nikah di KUA aja.
Hal ini muncul dan menjadi trend, ketika sejumlah netizen membagikan kenangan manis bersama pasangan, karena memilih nikah di KUA saja.
Tentu pilihan tersebut, menjadi hal yang patut dipertimbangkan. Dimana dari beberapa di antaranya, mempertimbangkan kebersamaan keluarga, hingga meminimalisir biaya nikah.
Baca Juga: Tanggal 3 Februari 2023 Hari Apa, Memperingati Hari Apa, Ada Peringatan Apa? Cek Ulasannya
Apa saja sih persyaratan nikah di KUA aja? Simak syaratnya di sini:
Syarat Nikah di KUA 2023
Berikut adalah syarat nikah di KUA 2023 yang sesuai dengan Peraturan Menteri Agama RI No 20 Tahun 2019:
a. Melampirkan surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin
b. Foto kopi akta kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat
c. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
Baca Juga: Farhat Abbas Laporkan Bunda Corla soal UU ITE, Orang Ini Sebut Bunda Corla Punya Backingan