Lagi Viral di Tiktok Nikah di KUA, Yuk Intip Syaratnya!

- 1 Februari 2023, 13:15 WIB
Lagi Viral di Tiktok Nikah di KUA, Yuk Intip Syaratnya!
Lagi Viral di Tiktok Nikah di KUA, Yuk Intip Syaratnya! /Pexels/

MEDIA BLITAR - Belakangan ini viral di media sosial nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) alih-alih mengadakan resepsi mewah seperti pada umumnya.

Seperti yang dilihat melalui salah satu unggahan akun Tiktok @aabelkarimi pada Rabu 1 Februari 2023. Dia menyampaikan pendapatnya mengenai para milenial yang lebih memilih nikah low budget alias di KUA.

"Bagi gua menormalkan hal ini sama aja dengan menawarkan solusi dari dua insan yang jatuh cinta menuju halal tanpa memberatkan. Ini gerakan kesederhanaan yang menyentuh" kata akun tersebut.

Baca Juga: Fakta Menarik Kang the Conqueror di MCU: Ada Varian Lainnya hingga Dibintangi Jonathan Mayors

Menikah di KUA kini menjadi pilihan simpel dan tidak membutuhkan banyak biaya. Bahkan jika kamu hanya menggelar acara akad nikah saja di KUA, tidak dipungut biaya alias gratis jika dilakukan di jam kerja yaitu hari Senin - Jumat.

Hal ini bisa dijadikan pilihan tepat bagi pasangan yang tidak ingin 'dipajang' saat acara resepsi pernikahan nantinya.

Adapun syarat nikah di KUA 2023 mengacu pada Peraturan Menteri Agama RI No 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan. Pencatatan Pernikahan adalah kegiatan administrasi pernikahan yang dilakukan oleh kepala KUA.

Baca Juga: 13 Ucapan Selamat Datang Bulan Februari 2023 dalam Bahasa Inggris yang Berisi Kata-kata Motivasi

Kantor Urusan Agama atau KUA adalah unit pelaksana teknis pada Kementerian Agama berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional. Dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota.

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x