Apa itu Haji Badal? Berikut Penjelasan Mengenai Badal Haji, Bolehkah?

- 4 Juli 2022, 13:28 WIB
Apa itu Haji Badal? Berikut Penjelasan Mengenai Badal Haji, Bolehkah?
Apa itu Haji Badal? Berikut Penjelasan Mengenai Badal Haji, Bolehkah? /Pixabay/Zouzou1

Lantas bagaimana menghajikan orang yang sudah meninggal?

Sebuah hadist dari Ibnu Abbas dari al-Fadl menyebutkan : Seorang perempuan dari kabilah Khats’am bertanya kepada Rasulullah : “Wahai Rasulullah, ayahku telah wajib haji, tapi dia sudah tua renta dan tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan?”.

Jawab Rasulullah: “Kalaubegitu lakukanlah haji untuk dia!” (HR. Bukhari, Muslim, dan lain-lain).

Dilansir dari hasil mudzakarah perhajian nasional tentang badal haji, oleh Kementerian Agama RI Direktorat Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah tahun 2016.

Baca Juga: Lirik Lagu Tanjung Mas Ninggal Janji - Lagu Didi Kempot, Dinyanyikan Denny Caknan dan Abah Lala

Badal haji diperbolehkan untuk 2 kelompok, yaitu al-ma’dlub dan al-mayyit.

Al-Ma’dlub merupakan orang yang kondisi fisiknya tidak memungkinkan untuk berangkat ke Tanah Suci.

Sehingga orang tersebut memerlukan jasa orang lain untuk melaksanakan ibadah haji.

Al-Ma’dlub yang memiliki kemampuan finansial wajib/boleh dibadalkan jika tempat tinggalnya jauh dari Tanah Haram Makkah, berjarak lebih dari masafatul qashr.

Baca Juga: HASIL TERBARU Voli Dunia VNL Sektor Putri Usai Laga Penutupan Pekan Ketiga: Senin 4 Juli 2022

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x