MEDIA BLITAR – Hari Tasyrik merupakan hari raya umat Islam yang jatuh pada setelah Idul Adha, tepatnya pada hari ke-11, 12, dan 13 pada bulan Dzulhijjah menurut kalender Islam.
Pada hari Tasyrik, membuat jamaah yang menunaikan ibadah haji sedang berada di Mina, untuk melempar jumrah serta tawaf terakhir di Masjidil Haram.
“Hari Tasyrik merupakan salah satu hari dimana umat Islam dilarang berpuasa karena pada hari Tasyrik adalah hari untuk makan dan minum.” (HR. Bukhari).
Adapun hari Tasyrik dari pendapat lain, berasal dari kata ‘Syuruq’ yang memiliki makna ‘Terbit’, hal itu berasal dari tradisi yang mengatakan bahwa hewan kurban tidak boleh disembelih sampai waktu matahari terjadi pada Idul Adha.
Sebagaimana firman tentang keistimewaan hari Tasyrik pada surat Al-Baqarah ayat 203, artinya:
“Bertasbilah kepada Allah pada hari-hari yang telah ditentukan. Tetapi barangsiapa yang tergesa-gesa pergi dalam dua hari, maka tidak mengapa baginya, dan barangsiapa yang tetap tinggal, tidak mengapa baginya, jika tujuannya adalah untuk berbuat kebaikan. Maka bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa sesungguhnya kamu akan dikumpulkan kepada-Nya.”
Baca Juga: Tips Hewan Kurban Idul Adha Bebas PMK, dari Perketat Protokol Kesehatan Hingga Mengolah Daging
Selain itu, amalan-amalan yang dapat dilakukan umat muslim pada saat hari Tasyrik, salah satunya adalah menyembelih hewan kurban.