MEDIA BLITAR – Diketahui dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik untuk periode Juli sampai September 2022, menyesuaikan tarif listrik pelanggan 3.500 VA ke atas.
Kenaikan tarif dasar listrik untuk pelanggan rumah tangga berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan), dan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatt hour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh pada 1 Juli 2022.
Mulai hari ini, 1 Juli 2022 PT PLN (Persero) akan memberlakukan kenaikan tarif listrik kepada pelanggan rumah tangga.
Adapun bagi masyarakat dengan daya listrik dibawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.
Hal itu diberlakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan, dimana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, dan bagi masyarakat yang mampu membayar tarif listrik sesuai dengan kemampuan ekonomi.
Namun, bagi masyarakat yang merasa keberatan dengan diberlakukan kenaikan tarif listrik PLN, pihak PLN memberikan izin kepada pelanggan untuk mengajukan penurunan daya listrik.
Baca Juga: Cara Turun Daya Listrik, Mudah! Bisa Dilakukan dengan Cara Online
Lalu, bagaimana cara dan syarat penurunan daya listrik PLN?