MEDIA BLITAR - Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI) melalui akun Instagram @kemenkominfo pada Minggu, 19 Juni 2022 membagikan informasi tentang Carding.
Carding adalah sebuah tindakan kejahatan dengan melakukan transaksi atau belanja menggunakan nomor dan kartu orang lain.
Data korban biasanya diperoleh pelaku kejahatan secara ilegal. Masyarakat diingatkan untuk selalu berhati-hati saat bertransaksi agar data dan keuangan tidak semakin rugi.
Berdasarkan hal tersebut, perlu diketahui jenis Carding yang harus diwaspadai.
Baca Juga: Siap Comeback Melalui Drama Terbaru, 5 Drama Bae Suzy Ini Punya Alur Cerita Seru!
1. Penyalahgunaan kartu.
Pemilik kartu biasanya tidak menyadari karena pelaku melakukan tindakan kejahatannya dengan sangat rapi.
2. Wiretapping.