Waspada Carding, Kejahatan Transaksi dan Belanja! Kenali Jenis dan Cara Mencegahnya

- 19 Juni 2022, 21:40 WIB
Waspada Carding, Kejahatan Transaksi dan Belanja! Kenali Jenis dan Cara Mencegahnya
Waspada Carding, Kejahatan Transaksi dan Belanja! Kenali Jenis dan Cara Mencegahnya /Canva/

MEDIA BLITAR - Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI) melalui akun Instagram @kemenkominfo pada Minggu, 19 Juni 2022 membagikan informasi tentang Carding.

Carding adalah sebuah tindakan kejahatan dengan melakukan transaksi atau belanja menggunakan nomor dan kartu orang lain.

Baca Juga: Zalim Istanbul Tamat, Gantinya Drama Apa? Simak Sinopsis Drama Turki Hercai Pengganti Zalim Istanbul Net TV

Data korban biasanya diperoleh pelaku kejahatan secara ilegal. Masyarakat diingatkan untuk selalu berhati-hati saat bertransaksi agar data dan keuangan tidak semakin rugi.

Berdasarkan hal tersebut, perlu diketahui jenis Carding yang harus diwaspadai.

Baca Juga: Siap Comeback Melalui Drama Terbaru, 5 Drama Bae Suzy Ini Punya Alur Cerita Seru!

1. Penyalahgunaan kartu.

Pemilik kartu biasanya tidak menyadari karena pelaku melakukan tindakan kejahatannya dengan sangat rapi.

2. Wiretapping.

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x