Bagaimana Hadits dan Hukum Ziarah Kubur pada Hari Raya Idul Fitri? Berikut Penjelasan Ustadz Abdul Somad UAS

- 2 Mei 2022, 09:20 WIB
Bagaimana Hadits dan Hukum Ziarah Kubur pada Hari Raya Idul Fitri? Berikut Penjelasan Ustadz Abdul Somad UAS
Bagaimana Hadits dan Hukum Ziarah Kubur pada Hari Raya Idul Fitri? Berikut Penjelasan Ustadz Abdul Somad UAS /flickr/ jokerot van jak/

MEDIA BLITAR - Simak hukum ziarah kubur pada hari raya Idul Fitri menurut Ustadz Abdul Somad atau yang biasa disapa UAS.

Sebagian orang akan melakukan ziarah kubur saat perayaan hari raya Idul Fitri. Hal tersebut sudah menjadi tradisi bagi umat muslim dari berbagai daerah di Indonesia.

UAS menjelaskan perihal hukum ziarah kubur pada perayaan hari raya Idul Fitri. Hal tersebut berawal dari salah satu seorang jamaah yang bertanya terkait “bagaimana hukum ziarah kubur di Hari Raya Idul Fitri, apakah boleh?

Baca Juga: Sejarah dan Asal Muasal Halal Bi Halal Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022: Siapa yang Mencetuskan Pertama Kali?

Dikutip Media Blitar melalui kanal YouTube Positif Channel pada Senin, 2 Mei 2022. Berikut hukum ziarah kubur menurut Ustadz Abdul Somad alias UAS.

Dalam sebuah ungkapan ceramah, Ustadz Abdul Somad menerima pertanyaan terkait hukum ziarah kubur.

“Bagaimana hukum ziarah kubur di Hari Raya Idul Fitri?”, tanya salah seorang jamaah.

Baca Juga: Selain Ketupat, Makanan Berikut ini Khas Lebaran yang Dapat Disajikan Saat Hari Raya Idul Fitri

Agenda ziarah kubur pada perayaan hari raya Idul Fitri telah menjadi tradisi maupun kebiasaan bagi umat muslim di tanah air.

Setelah melakukan sholat Idul Fitri umat muslim berbondong bersama keluarga berkunjung ke makam untuk melakukan ziarah kubur. Agenda tersebut dilakukan sebagai bentuk mendoakan keluarga yang telah meninggal.

Setelah itu, Ustadz Abdul Somad mengungkapkan bahwa pada zaman dahulu orang melarang untuk melakukan ziarah kubur. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW bersabda:

Baca Juga: Tata Cara Sholat Idul Fitri, Lengkap dengan Bacaan Niat Beserta Artinya

إِنِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمْ
الْآخِرَةَ

Artinya: "Dulu aku melarang kalian untuk melakukan ziarah kubur. Namun sekarang, kerjakanlah ziarah kubur, sebab hal tersebut akan mengingatkan kalian kepada akhirat," (HR. Muslim).

"Kita diperintahkan ziarah kubur dan waktunya unlimited, tak ada batasan kapan pagi, siang, malam hari raya , hari Jumat" kata UAS.

Baca Juga: Sejarah Tradisi Mudik hingga Alasan Umat Muslim Melaksanakan Mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri

Menurut Ustadz Abdul Somad ziarah kubur pada hari raya Idul Fitri diperbolehkan. Tujuan dari ziarah tersebut, Tadzkiratun lil maut yang artinya mengingat kematian. Kedua, turikul Qulub melembutkan hati dan ketiga meneteskan air mata banyak mengingat mati.

Hal tersebut termaktub ke dalam Fatwa Atiyah terdapat kumpulan Fatawa Al Azhar boleh berziarah kubur di hari raya. UAS berpesan untuk membaca 30 fatwa seputar Ramadhan.

Demikian, informasi penjelasan mengenai hukum ziarah kubur di hari Raya Idul Fitri menurut Ustadz Abdul Somad atau UAS.***

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x