Sempat Mengidap Omicron? Simak Syarat-syarat Sembuh dari Covid-19 Menurut Kemenkes

- 23 Februari 2022, 23:11 WIB
Ilustrasi / Sempat Mengidap Omicron? Simak Syarat-syarat Sembuh dari Covid-19 Menurut Kemenkes
Ilustrasi / Sempat Mengidap Omicron? Simak Syarat-syarat Sembuh dari Covid-19 Menurut Kemenkes //Pixabay

MEDIA BLITAR - Virus corona varian Omicron tergolong varian COVID-19 yang paling cepat penyebarannya. 

Hal ini membuat kasus positif Covid-19 di Indonesia semakin meningkat setiap harinya. 

Namun, dari pengakuan mayoritas pasien yang sempat mengidap virus Covid-19 varian Omicron ini, gejala yang ditimbulkan tergolong ringan atau bahkan tanpa gejala sama sekali. 

Baca Juga: Apakah Gejala Delta dan Omicron Sama? Berikut Kata Dokter

Sehingga para pengidap Omicron seringkali tetap beraktifitas seperti biasa sehingga virus ini sangat mudah menyebar. 

Karena itulah, pemerintah menetapkan beberapa aturan bagi pengidap Omicron yang merasa sudah sembuh setelah melakukan isolasi mandiri (isoman).

Agar dapat dinyatakan benar-benar sembuh dari Covid-19, penderita positif corona wajib memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh Kemenkes. 

Baca Juga: Kenali Gejala Varian Virus Covid-19 Omicron yang Perlu Diwaspadai

Berikut syarat sembuh pasien Omicron isoman sebagaimana MediaBlitar.com kutip dari Arahkata.com.

Pasien tanpa gejala

Untuk penderita Covid-19 varian Omicron tanpa gejala/asimptomatik, karantina atau isolasi mandiri dilakukan paling sedikit 10 (sepuluh) hari sejak dikonfirmasi positif dari hasil tes swab maupun rapid. 

Baca Juga: Tak Hanya Manusia, Covid-19 Varian Omicron Juga Ditemukan pada Hewan

Pasien gejala ringan

Jika si pengidap Covid-19 yang menunjukkan gejala ringan, isolasi juga dilakukan selama 10 hari semenjak munculnya gejala, ditambah sekurang-kurangnya tiga hari semenjak gejala yang timbul sembuh.

Sehingga, untuk pasien dengan gejala ringan disarankan untuk melakukan isolasi mandiri paling tidak 13 hari. 

Baca Juga: Covid-19 Omicron Merajalela, Gejala Apa Lagi yang Patut Diwaspadai?

Syarat percepatan isolasi

Pemerintah juga telah memperhitungkan kemungkinan percepatan isolasi bagi pasien yang memiliki urusan penting yang harus disegerakan. 

Jika pasien memiliki suatu keperluan yang mendesak, maka permohonan memperpendek masa isolasi dapat diajukan. 

Pasien yang ingin mempercepat masa isolasi boleh mendapatkan pemeriksaan RT-PCR atau NAAT pada hari ke-5 dan ke-6 isolasi jika kondisi tubuh sudah mulai membaik. 

Baca Juga: Dua Pasien Positif Omicron Dikabarkan Meninggal Dunia

Jika hasil negatif atau Ct>35 2 kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh. 

Untuk mendapatkan pemeriksaan ini, pasien harus menanggung biaya dari kantong pribadi.***

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x