MEDIA BLITAR - Dalam salah satu kesempatan ceramahnya, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan tentang hukum wudhu di kamar mandi yang di situ terdapat toilet.
Ustadz Adi Hidayat menekankan beberapa hal penting mengenai perkara tersebut.
Seperti diketahui, wudhu adalah salah satu syarat sah atau tidaknya shalat seseorang.
Baca Juga: Bintang di Surga Remake Music Video Tayang Hari Ini! Berikut Lirik, Link Lagu, dan MVnya
Jika wudhu seseorang kurang sempurna disebabkan masih terkena najis, maka shalatnya bisa tidak sah.
Ikuti penjelasan Ustadz Adi Hidayat berikut ini agar benar-benar paham mengenai apa yang dimaksudkan.
Dikutip Media Blitar dari chanel YouTube Dakwah Elite yang diunggah pada 26 Desember 2020, Ustadz Adi Hidayat memberikan penjelasan sebagai berikut.
Baca Juga: Profil Lengkap Mayumi Tanaka Memulai Karir Tahun 1978 Hingga Sekarang Ungkapkan Tentang Pekerjaannya
Wudhu di kamar mandi yang ada toiletnya sebisa mungkin dihindari.
"Kalau bicara boleh, boleh saja tapi hukumnya makruh," ujar Adi Hidayat.
Karena bagaimanapun, toilet adalah tempat untuk buang hajat yang berpotensi untuk kembali memberikan najis.
Di samping itu, mengucapkan kalimat-kalimat yang baik di tempat tersebut, kurang etis dilakukan.
"Jadi ketika ada kotoran, Anda tidak bisa mengucapkan kalimat-kalimat baik di situ. Seperti bismillah dan doa yang baik di tempat yang kurang bagus," ujar Adi Hidayat.
Tempat wudhu dan toilet seharusnya terpisah atau tidak jadi satu.
Hal ini bertujuan untuk mejaga diri kembali dari najis setelah selesai dari berwudhu.
Baca Juga: Kena Depak UMY, Demisioner BEM UMY Diduga Perkosa 3 Mahasiswi Di DO secara Tidak Hormat
Namun jika terpaksa atau dengan kata lain tidak terdapat opsi lain untuk berwudhu, maka simak baik-baik penjelasan Ustadz Adi Hidayat berikut:
"Tapi kalau tidak ada yang lain tidak ada masalah,"
"Jangan anda tayamum, tidak, Anda berwudhu di situ. 'Kok nggak jadi wudhu? tayamum aja. Kenapa? Makruh,' itu malah tidak boleh. Pahami dulu (hukum) fiqihnya," tegas beliau.
Baca Juga: 6 Bahaya Merokok Bagi Kesehatan, Salah Satunya Penyakit Jantung dan Kanker Paru-paru
Jika terpaksa dan tidak ada opsi lain melakukan wudhu di kamar mandi yang ada toiletnya, maka diperbolehkan asal tetap hati-hati dan menjaga diri.
Lebih baik lagi jika seorang muslim mempelajari benar fiqih tentang perkara ini.***