Berikut Ini 4 Hak Presiden dan Contoh Kasusnya, Yuk Simak Biar Makin Tahu

- 4 Oktober 2021, 08:18 WIB
Berikut Ini 4 Hak Presiden dan Contoh Kasusnya, Yuk Simak Biar Makin Tahu
Berikut Ini 4 Hak Presiden dan Contoh Kasusnya, Yuk Simak Biar Makin Tahu /Instagram @kemensetneg.ri/

MEDIA BLITAR – Presiden merupakan seorang kepala negara dan juga kepala pemerintahan. Sebagai seorang Presiden, tentu memiliki tugas dan wewenang untuk mengatur sebuah negara.

Presiden di Indonesia menjabat selama 5 tahun. Dan bisa dipilih kembali untuk jabatan yang sama selama satu kali masa tugasnya.

Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri yang bertugas di bidangnya masing-masing.

Tak hanya itu, Presiden Indonesia juga memiliki hak-hak tertentu. Nah kira-kira hak apa saja itu? Yuk simak selengkapnya.

Baca Juga: Masa Jabatan Segera Berakhir, Presiden Filipina Rodrigo Duterte Bakal Pensiun dari Dunia Politik

  1. Hak Grasi

Bersumber dari Pasal 14 Ayat 1 UUD 1945 dan Undang-Undang No. 5 Tahun 2010 Tentang Grasi.

Untuk memberikan hak grasi ini, Presiden perlu memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung. Hak grasi ini merupakan suatu pengampunan yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana yang telah dijatuhkan kepada terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Contohnya, pada tahun 2015 Presiden Jokowi memberikan grasi kepada lima tahanan politik Papua yang divonis bersalah karena terlibat pembobolan gudang senjata Kodim 1710/Wamena pada tahun 2003.

Baca Juga: Manny Pacquiao Berjanji Benahi Ekonomi Filipina Jika Terpilih Menjadi Presiden

  1. Hak Rehabilitasi

Bersumber dari Pasal 14 Ayat 1 UUD 1945 dan Undang-Undang Pasal 1 No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: Instagram @kemensetneg.ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah