MEDIA BLITAR – Vaksin adalah salah satu cara yang dianjurkan untuk mencegah penularan Covid-19. Vaksinasi dipercaya dapat membentuk kekebalan tubuh terhadap suatu penyakit.
Program vaksin di Indonesia sedang dalam tahap pemerataan dan sedang digencar habis-habisan oleh pemerintah.
Namun, edukasi dan informasi mengenai hal ini masih sangat minim, alhasil ada beberapa masyarakat yang belum mengetahui larangan sebelum maupun setelah melakukan vaksinasi Covid-19.
Artikel ini akan membahas mengenai 9 larangan yang harus dipatuhi oleh masyarakat yang akan dan baru ingin vaksin. Tapi sebelum itu ada baiknya Anda mengetahui sedikit informasi mengenai vaksin di Indonesia.
Baca Juga: Sempat Anggap Covid-19 Konspirasi Global, Kini Jerinx SID Percaya dan Menerima Vaksin Jenis Sinovac
Vaksinasi merupakan langkah agar mata rantai penularan dan penyebaran Covid-19 segera terputus.
Tercatat 53.688.122 juta dosis vaksin yang disuntikan kepada masyarakat indonesia untuk dosis pertama.
Sedangkan untuk vaksin dosis kedua tercatat 28.112.285 untuk dosis kedua. Data tersebut dikutip melalui laman vaksin.kemkes.go.id.
Berikut adalah 9 larangan yang harus diperhatikan setelah melakukan vaksinasi Covid-19 agar tubuh tak mudah terkena virus corona.