"Kalau sekiranya itu bisa mohon maaf sekali, menggugurkan kewajiban atau mengabaikan kewajiban maka apapun jenisnya itu bisa haram, bisa haram hukumnya, sambungnya.
Dari pernyataan Ustadz Adi Hidayat di atas dapat dikatakan bahwa menonton serial drama sebenarnya bukan tidak boleh, bukan sesuatu yang haram.
Namun, jika kemudian dengan menonton drama tersebut menjadikannya lupa akan kewajibannya kepada Allah SWT, maka hukumnya menjadi haram.
"Jadi ini pertama hukum tingginya bisa jatuh haram, jika kewajiban yang ditinggalkan. Nah ada unsur kesengajaan di dalamnya" Tegas Ustadz Adi Hidayat.
Maksud dari pernyataan tersebut adalah, menjadi haram hukumnya karena dapat melalaikan seseorang dari hal wajib yang seharusnya ia kerjakan. Hal wajib tersebut, misalnya sholat.
"Yang kedua paling rendah bisa makruh, makruh kalau sifatnya bukan wajib tapi di terabaikan" Imbuhnya.
Kemudian, maksud dari pernyataan yang kedua yaitu, salah satunya dapat melalaikan seseorang dari membaca Al-Quran.
Ketika ada seseorang yang menonton serial drama sampai melupakan sholatnya, jarang membaca Al-Quran, maka artinya sedang ada setan yang memperdayai dan menghasut. Hal ini menurut Ustadz Adi Hidayat relevan dengan QS. An-Nisa' ayat ke-118"
لَّعَنَهُ ٱللَّهُ ۘ وَقَالَ لَأَتَّخِذَنَّ مِنْ عِبَادِكَ نَصِيبًا مَّفْرُوضًا