Barang Kiriman Anda Sering Tertahan Oleh Bea Cukai? Simak Prosedur Pengiriman Barang Berikut

- 15 Juli 2021, 08:13 WIB
ILUSTRASI - Cargo.*
ILUSTRASI - Cargo.* //DOK. CANVA

Barang impor merupakan memasukkan barang ke dalam pabean dan barang kiriman yang masuk dikirim melalui penyelenggara pos, seperti pos yang ditunjuk dan PJT. Namun yang dimaksud pos yaitu layanan komunikasi tertulis, layanan paket, layanan logistik dan layanan transaksi keuangan.

Selain itu, impor barang kiriman juga memiliki bebas bea masuk sampai batas nilai atau jumlah penentu dengan pemberitahuan yang sederhana, tanpa pengecualian untuk produk tertentu dalam bentuk jumlah terbatas.

Ada beberapa ketentuan barang kiriman, yaitu PMK Nomor 188/PMK.04/2010, PMK Nomor 182/PMK.04/2016, PMK Nomor 112/PMK.04/2018 dan PMK Nomor 199/PMK.010/2019.

Baca Juga: Viral Lelaki Todong Kurir Barang Pakai Pistol, Keluh Kesah Netizen: Gak Usah Ada Sistem CoD

Sementara itu, stastistiknya barang kiriman barang melalui bea cukai yang diolah dari Ceisa barang kiriman, serta volume impor barang kiriman (fob dalam USD).

Namun, jumlah dokumen consigment notes dalam pemberitahuan barang kiriman ke bea cukai hanya berjumlah 6,1 juta dan pada tahun 2018 naik mencapai 57,9 juta.

Pada tahun 2019 tepatnya pada bulan desember kementerian keuangan mengeluarkan PMK.199/PMK.010/2019 dengan 4 tujuan perubahan PMK.199/PMK.010/2019, sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah