MEDIA BLITAR - Cek 11 weton tulang wangi darah manis yang dilarang saat malam 1 Suro! Pemilik weton ini lebih baik di rumah saja apabila tidak ada keperluan mendesak.
Dalam budaya Jawa, weton merupakan sistem penanggalan yang menggabungkan hari dan pasaran dalam kalender Jawa.
Setiap weton memiliki energi dan karakteristik yang berbeda-beda sehingga dianggap bisa mempengaruhi kehidupan seseorang.
Weton-weton tersebut sering dikaitkan tulang wangi atau disebut juga sebagai darah manis atau tulang renggang.
Ketiga istilah tersebut memiliki arti yang sama. Orang yang memiliki weton dengan konsep tersebut adalah orang yang disukai oleh makhluk gaib.
Umumnya, makhluk gaib tertarik dengan seseorang yang memiliki pintu gerbang terbuka atau aura yang dianggal menarik oleh bangsa makhluk halus.
Orang dengan tulang wangi memiliki ciri-ciri bisa merasakan hal yang tidak dirasakan oleh manusia pada umumnya, seperti bisa merasakan getaran yang tidak terlihat atau bisa melihat makhluk halus.
Sementara itu, malam 1 Suro merupakan malam yang dipercaya sebagai malam yang dipenuhi dengan kekayaan mistis.
Pada malam 1 Suro dipercaya portal penghubung antara dimensi manusia dan dimensi gaib terbuka lebar sehingga para jin bisa dengan bebas menggoda manusia dan mencari mangsa.
Sehingga orang dengan tulang wangi harus berhati-hati pada malam 1 Suro karena ia lebih rentab terhadap pengaruh energi gaib.
Untuk menghindari potensi kesialan atau musibah, orang tersebut sebaiknya berada di rumah saja pada malam 1 Suro.
Adapun daftar weton tulang wangi yang dianggap sebagai orang yang disukai oleh makhluk gaib atau makhluk halus adalah seperti berikut ini:
1. Senin Kliwon
2. Senin Wage
3. Selasa Legi
4. Rabu Pahing
Baca Juga: 5 Amalan-Amalan Sunnah Saat Tahun Baru Islam 1445 H: Disunnahkan Berpuasa hingga Bersedekah
5. Rabu Kliwon
6. Kamis Wage
7. Minggu Pon
8. Minggu Kliwon
9. Senin Pahing
10. Sabtu Wage
11. Sabtu Legi
Itulah daftar 11 weton tulang wangi darah manis yang dilarang saat malam 1 Suro. Weton tersebut dianggap disukai makhluk halus. ***